Teropongpolitik.com - Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies kritisi pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, bahwa DPR mempunyai wewenang untuk memberhentikan presiden karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang melanggar hukum termasuk konstitusi.
“Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa?,” cuitnya di akun Twitter pribadinya @AnthonyBudiawan, pada Selasa 3 Januari 2023.
Baca Juga: Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”
“Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal!” ulasnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Pemerintah dikasih jangka waktu paling lama dua tahun untuk memperbaiki sejak putusan pada tanggal 25 November 2022 lalu. Apabila tidak kunjung dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Baca Juga: Rocky Gerung: Bisa Saja Nanti Ada Perppu Penundaan Pemilu
Sehingga UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Karena terbitnya Perppu ini, putusan MK otomatis gugur.
Ekonom Senior, Rizal Ramli juga menyoroti bagaimana kembalinya Perppu Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan sepertinya Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi sangat ngotot untuk menabrak konstritusi serta peraturan yang ada.
Baca Juga: AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite
“Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi dan undang-undang?,” sentil Rizal Ramli, dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal (2/1/2022).
Namun sepertinya eks menteri tersebut tak keheranan sebab sudah mencium ada yang tak beres dari manuver ini.
Dirinya mengungkit bagaimana salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 20 tahun plus opsi 10 tahun.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Diisukan Poligami, DPR Berbondong-Bondong Membela
Geram Sikap Puan, Salah Seorang DPR: Gimana Mau Jadi Capres, Intrupsi Saja Diabaikan
Gerah Lihat Ormas 'Demen' Bentrok, DPR Desak Kemendagri Lakukan Penertiban, Bila Perlu Cabut Izin
Profil Dedi Mulyadi, DPR RI Alumni Mantan Ketua Cabang HMI Purwakarta
DPR Minta kurangi Impor Bawang Putih