Teropongpolitik.com - Proses pembentukan tiga Provinsi di ujung timur Indonesia di Papua semakin kongrit.
Hal demikian terjadi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan 3 daerah otonom baru (DOB) dan melantik ketiga PJ Gubernur di Provinsi tersebut, pada Jumat 11 November 2022.
Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Peresmian ketiga DOB Papua tersebut berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
"Saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," ujar Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Baca Juga: AHY Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan, Puan Datangi Lokasi Tragedi Itaewon
Tidak sendiri, Tito Karnavian ditemani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wenpi Wetipo.
Pada 30 Juni 2022, pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi 3 provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.
Baca Juga: Punya Banyak Keunggulan, Ini Link Download TikTok 18 Mod Apk, Jangan Sampai Ketinggalan
Setelah meresmikan 3 provinsi baru, Tito juga melantik Pj Gubernur DOB Provinsi Papua.
Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih Papua, Nikolaus Kondomo merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, dan Ribka merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Ketiga pj gubernur ini nantinya ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
Artikel Terkait
Mau Tahu Perbandingan TikTok 18 Plus Mod Apk dengan Versi Biasa? Cek Di Sini
Tanpa AHY, Anies Mustahil Menang
Bersama Alumni Trisakti, Bamsoet Ajak Antisipasi Ancaman Krisis Ekonomi Global
Kereta Cepat Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp 15,6 Triliun
Faisal Basri ungkap Indonesia Dapat Bonus dari Biji Nikel