Teropongpolitik.com - Pemecatan Ferdy Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sedang diproses menuju ke Sekretariat Negara (Setneg).
Permohonan banding Ferdy Sambo yang ditolak, secara otomatis mengantar Sambo lebih dekat menuju pemecatan dari Polri.
Mabes Polri mengatakan akan segera mengirimkan berkas pemecatan dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua itu ke Setneg.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dan Terancam Kurungan Seumur Hidup, Bagaimana Putri Candrawathi?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini keputusan terkait PTDH Ferdy Sambo masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan ketentuan berlaku, SDM Polri hanya memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk menyelesaikan proses administrasi usai Komisi Etik Polri memecat Sambo.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Eks Ketua MK Beri Tegur Wacana Jokowi Ikut Pemilu 2024 Sebagai Wapres
Jika telah dirampungkan, kata Dedi, dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk kemudian bisa menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Sambo.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.
Sebagai informasi, majelis sidang banding etik sepakat menolak pengajuan banding terkait pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
Baca Juga: Ribuan Warga Papua Demo, Koordinator Aksi: Ada Upaya Kriminalisasi
Dengan demikian, Ferdy Sambo takkan bisa lagi mengelak dari hukuman pemberhentian sebagai polisi ini.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto lah yang memimpin sidang Banding Sambo, yang bertempat di Mabes Polri, Senin, 19 September.