Teropongpolitik.com - Wacana Presiden Jokowi untuk dapat mencalonkan diri kembali pada 2024 menapat teguran keras dari eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pernyataan Fajar selaku Jubir MK tidak mencerminkan putusan resmi dari MK, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bahan rujukan.
Karena menurutnya staf pengadilan seharusnya tidak boleh membicarakan hal-hal yang sifatnya substansi.
Baca Juga: Ribuan Warga Papua Demo, Koordinator Aksi: Ada Upaya Kriminalisasi
Jimly mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang 1945 telah mengatur aturan soal masa jabatan presiden yaitu dua periode. Setelah masa jabatan tersebut berakhir tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Eks ketua MK memaparkan jika Jokowi mencalonkan diri sekalipun sebagai Wakil Presiden, tetap terdapat peluang bagi Jokowi untuk menduduki jabatan presiden.
Hal tersebut bisa terjadi apabila presiden periode berikutnya meninggal dunia sehingga posisinya akan digantikan oleh Wakil Presiden periode yang sama.
"Statmen Humas MK bukan ptsn resmi MK, jngn jd rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara sbtansi. Lagian isinya salah," ujar Jimly, dalam cuitannya pada media sosial Twitter pribadinya @JimlyAs, pada Rabu, 14 September 2022.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Antisipasi Demo Buruh dan Mahasiswa
Antisipasi Demo, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.142 Personel TNI-Polri
Sikapi Beban Rakyat dan Maraknya Aksi Penolakan Kenaikan Harga BBM, AHY Panggil Pimpinan PD dan Wakil Rakyat
Jokowi Maju Wapres, Rocky Gerung: Konyol!
Jelang Rapimnas, Demokrat Optimistis AHY Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2024, Koalisi Dengan Partai Apa?