Eks Ketua MK Beri Tegur Wacana Jokowi Ikut Pemilu 2024 Sebagai Wapres

- Kamis, 22 September 2022 | 11:40 WIB
Ketua DKPP 2012-2017, Prof Dr Jimly Assiddiqie SH. (suaramerdeka.com/dok)
Ketua DKPP 2012-2017, Prof Dr Jimly Assiddiqie SH. (suaramerdeka.com/dok)

Teropongpolitik.com - Wacana Presiden Jokowi untuk dapat mencalonkan diri kembali pada 2024 menapat teguran keras dari eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pernyataan Fajar selaku Jubir MK tidak mencerminkan putusan resmi dari MK, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bahan rujukan.

Karena menurutnya staf pengadilan seharusnya tidak boleh membicarakan hal-hal yang sifatnya substansi.

Baca Juga: Ribuan Warga Papua Demo, Koordinator Aksi: Ada Upaya Kriminalisasi

Jimly mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang 1945 telah mengatur aturan soal masa jabatan presiden yaitu dua periode. Setelah masa jabatan tersebut berakhir tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Eks ketua MK memaparkan jika Jokowi mencalonkan diri sekalipun sebagai Wakil Presiden, tetap terdapat peluang bagi Jokowi untuk menduduki jabatan presiden.

Hal tersebut bisa terjadi apabila presiden periode berikutnya meninggal dunia sehingga posisinya akan digantikan oleh Wakil Presiden periode yang sama.

Baca Juga: Pemakaman Azyumardi Azra, AHY: Kami Perjuangkan Pemikiran Beliau tentang Islam, Demokrasi dan Keindonesiaan

"Statmen Humas MK bukan ptsn resmi MK, jngn jd rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara sbtansi. Lagian isinya salah," ujar Jimly, dalam cuitannya pada media sosial Twitter pribadinya @JimlyAs, pada Rabu, 14 September 2022.

"UUD45 sdh ngatur presiden hnya mnjabat slm 2x5 tahun. Ssdhnya tdk boleh lagi, trmsk jadi wapres. Jika stlqh dilantik, pres mninggal wapres langsung naik jd pres," kata Jimli

Baca Juga: Pengamat: Pendapat SBY Bisa Dijadikan Peringatan Dini Bagi Semua Pihak


Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bisa mencalonkan diri lagi pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden tahun 2024 mendatang meski sudah dua periode menjabat sebagai Presiden RI.

Sebelumnya, Jokowi disebut bisa mencalonkan diri kembali namun sebagai Wakil Presiden, menurut Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Fajar menilai, Jokowi bisa kembali ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang sekalipun sudah dua kali terpilih sebagai presiden.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FITRA Minta Kinerja KPK Ditingkatkan

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:16 WIB
X