Teropongpolitik.com - Demo buruh dan mahasiswa pada 13 September 2022, membuat Polda metro Jaya melakukan sejumlah antisipasi, termasuk antisipasi rekayasa lalu lintas.
Kombes Latif Usman yang merupakan Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sejumlah ruas jalan yang mengarah ke Istana Negara bakal ditutup.
"Alih arus dilaksanakan hari ini, 13 September 2022 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Latif dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Bupati Sumenep Bicara Seni Memimpin Dihadapan Mahasiswa Universitas Brawijaya
Ia mengatakan Jalan Medan Merdeka Barat akan ditutup. Nantinya kendaraan arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan diarahkan menuju Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan.
Petugas juga akan menutup ruas Jalan Majapahit dan Jalan Medan Merdeka Utara yang berada tepat di sebelah Istana Negara.
"Arus lalu lintas dari arah Jalan Raya Hayam Wuruk menuju Jalan Mana atau Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto," ujarnya.
Baca Juga: AHY: Jangan Salah Gunakan Kebaikan dan Kesabaran Masyarakat Kita
"Kemudian lalu lintas dari arah Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada (melalui Jalan Majapahit) dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu," ujar Latif.
Lalu kendaraan yang berada di Jalan Veteran Raya akan diarahkan lurus hingga ke Simpang Harmoni.
"Bagi masyarakat yang menuju sekitar Istana Negara agar mencari jalur alternatif lain," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ribuan mahasiswa dan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi menolak harga kenaikan BBM bersubsidi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 September 2022.
"Total massa 1.900 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
Artikel Terkait
AHY Kumpulkan 34 Ketua DPD Partai Demokrat untuk Konsolidasi Sebelum ke KPU
Masika ICMI DKI Dukung Aksi Buruh Menolak UU Omnibus Law
Saat Ditangkap, Ferdy Sambo Dikabarkan Mengamuk dan Mengancam
Paska Penggeledahan, Beredar Daftar Teman Khusus Ferdy Sambo, Siapa Saja Mereka?
Ada yang Murka! Anak Eka Tjipta Dilaporkan Gegara Pencucian Uang Rp 40 T