"Bayangkan saja, Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia pensiun karena ada JKP. Menurut saya tidak perlu ditahan, karena sudah ada Jaminan Pensiun yang memang didesign sejak awal bisa dicairkan di masa pensiun. JKP itu kecil sangat kecil dan hanya diberikan selama 6 bulan sejak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Diberikan 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% dari upah selama 3 bulan berikutnya. Upah yg digunakan sebagai dasar perhitungan maksimal hanya 5jt. Jadi pekerja menerima paling besar 2,25jt perbulan selama 3 bulan dan 1,25jt perbulan selama 3 bulan berikutnya, dan mereka diharapkan bisa bertahan hidup setelah mengalami pemutusan hubungan kerja sampai mendapatkan pekerjaan baru. Buat kami, ini penyiksaan secara tidak langsung," tambahnya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 15/2021. Semua ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11/2020.
Penghapusan batas waktu PKWT
Skema penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat penolakan keras dari para buruh. Dengan adanya pasal tersebut buruh bisa saja bekerja seumur hidup tanpa jaminan diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.
"Dalam penerapannya, pekerja PKWT tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja PKWTT atau pekerja tetap. Dan seharusnya digunakan sebagai pekerja yang bekerja hanya untuk pekerjaan yang penyelesaiannya hanya untuk sementara dan bukan kegiatan inti perusahaan. Ini akan jadi masalah di kemudian hari karena tidak ada kepastian jenjang karir dan pendapatan manfaat pekerja yang tidak maksimal," kata Reiza.
Reiza mengatakan juga bahwa UU Ciptaker ini menggunakan dasar pemikiran yang menjadikan tenaga kerja atau buruh hanya sebagai mesin untuk menguntungkan pengusaha saja, namun dengan biaya serendah-rendahnya bagi mereka. Padahal menurutnya, sebuah industri atau perusahaan yang sehat dan berkelanjutan sudah mesti mendorong sumber daya manusia yang dimiliki sebagai aset perusahaan yang menjadi unsur investasi jangka panjang perusahaan.
"Sudah selayaknya perusahaan masa depan mempertimbangkan hal tersebut dan menjadikan kenyamanan dan kepuasan kerja, pengembangan kompentensi dan kemampuan teknis pekerja didorong menjadi biaya investasi berkelanjutan bagi perusahaan. Sehingga hubungan mutualisme yang saling menguntungkan tercipta antara pengusaha dan pekerjanya dalam meningkatkan pertumbuhan dan profitabilitas perusahaan," tutupnya.
Artikel Terkait
AS dan Indonesia Memulai Latihan Pemeliharaan Perdamaian Garuda Canti Dharma 2022
Hadi Tjahjanto Bawa Energi Baru Lawan Mafia Tanah
Pelinus Balinal Ajak Perguruan Tinggi Turut Andil Dalam Percepat Penurunan Stunting
Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Mundur Gara-Gara Mantunya, Didik Mukrianto Langsung Isi Posisinya
AHY Kumpulkan 34 Ketua DPD Partai Demokrat untuk Konsolidasi Sebelum ke KPU