Teropongpolitik.com - Aksi 1 juta buruh menolak UU Cipta Kerja (Omnibus law) mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya Masika (Majelis Sinergi Kalam) ICMI Provinsi DKI Jakarta, mereka juga ikut menurunkan massa dalam aksi gerakan buruh dan menolak UU Omnibus Law ini.
Reiza Patters, Ketua Pengurus Wilayah Masika ICMI Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa gerakan aksi 1 juta buruh menolak UU Omnibus Law ini sejalan dengan nafas perjuangan cendekiawan Muslim untuk membela kaum yang tertindas.
Baca Juga: AHY Kumpulkan 34 Ketua DPD Partai Demokrat untuk Konsolidasi Sebelum ke KPU
Bahwa UU Omnibus Law ini berpotensi mendegradasi kesejahteraan kaum buruh dan menurunkan derajat kepastian atas kehidupan yang layak bagi mereka.
Reiza juga mengatakan, dari 3 komponen UU Omnibus Law, yang paling disoroti oleh kaum buruh atau pekerja adalah UU Ciptaker, yang memuat pasal-pasal kontroversial. Dijelaskannya bahwa ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan, yaitu:
Upah minimum bersyarat
Dalam RUU Ciptaker, Upah Minimum Sektoral (UMSK) dihapuskan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Menurut Reiza sudah tepat penetapan UMSK diberlakukan karena setiap industri memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Kedua UMK sudah tepat ditetapkan melalui perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan di dalam penetapan UMK ini yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten atau Provinsi.
"Mestinya penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang memperoleh UMSK bisa diputuskan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu yang memang menyerap tenaga kerja yang besar serta memiliki kapasitas bisnis yang merata di banyak wilayah Republik Indonesia, sehingga ada kepastian hukum atas keadilan terhadap pemberian upah pada pekerja," pungkasnya.
Pesangon berkurang
Selain upah minimum, buruh juga menolak pemangkasan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Dalam UU Ciptaker, 19 bulan dilunasi oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar buruh kebigungan dan mempertanyakan dari mana BPJS bisa memperoleh dana untuk membayar pesangon buruh.
Menurut Kemenakertrans, BPJS akan memperoleh dana tersebut dari iuran BPJS yang selama ini dibayarkan perusahaan dan buruh kemudian dialihkan sebagian untuk jaminan pesangon selama 6 bulan setelah buruh diputuskan hubungan kerjanya.
"Angka jaminannya sangat kecil untuk 6 bulan jaminan BPJS yang iurannya hanya sebagian kecil saja yang ditanggung pemerintah. Sisanya tetap ditanggung oleh Perusahaan dan buruh. Karena hanya pengalihan saja dari iuran BPJS-TK yang selama ini dibayarkan. Dan jumlahnya sangat kecil," tegasnya.
Artikel Terkait
AS dan Indonesia Memulai Latihan Pemeliharaan Perdamaian Garuda Canti Dharma 2022
Hadi Tjahjanto Bawa Energi Baru Lawan Mafia Tanah
Pelinus Balinal Ajak Perguruan Tinggi Turut Andil Dalam Percepat Penurunan Stunting
Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Mundur Gara-Gara Mantunya, Didik Mukrianto Langsung Isi Posisinya
AHY Kumpulkan 34 Ketua DPD Partai Demokrat untuk Konsolidasi Sebelum ke KPU