Pakar Nilai Ada Pasal Karet dalam Aturan Kominfo

- Senin, 18 Juli 2022 | 15:34 WIB
Kominfo akan lakukan pemblokiran terhadap PSE Lingkup Privat.  (http://aptika.kominfo.go.id)
Kominfo akan lakukan pemblokiran terhadap PSE Lingkup Privat. (http://aptika.kominfo.go.id)

Teropongpolitik.com - Menjelang tanggal 20 Juli yang tinggal dua hari lagi, tiga raksasa teknologi yakni GoogleFacebook, dan Twitter terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

GoogleFacebook, dan Twitter terancam diblokir karena tak kunjung melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha, yang juga merupakan pakar keamanan siber.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk ke Fasilitas Publik

Ia menjelaskan bahwa ancaman ini merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia bisa bersikap tegas terhadap GoogleFacebook, dan Twitter

Selain itu sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tidak tunduk begitu saja pada perusahaan multinasional seperti mereka.

“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk ditegas,” kata Dr. Pratama Persadha seperti dikutip  dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan Jajarannya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

Dari ketiga aplikasi tersebut, peran Google lebih krusial dibandingkan dengan yang lainnya. Google sudah lebih banyak dipakai bahkan hingga ke ranah lembaga dan pemerintahan.

Namun Facebook juga tak begitu saja terabaikan, mengingat ada WhatsApp dan Instagram yang dibawah naungannya. Aplikasi-aplikasi tersebut juga sudah banyak digunakan oleh lembaga dan instansi pemerintahan.

Bahkan Kominfo juga pernah memberikan tindakan yang tegas kepada Telegram, yang mana memiliki penghuni sebanyak 10 juta orang di Indonesia.

Baca Juga: Dosen FIKOM Universitas Esa Unggul Diangkat Jadi Profesor di Luar Negeri.

Sikap tegas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 yang berisi tentang Perubahan atas Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut Dr. Pratama Persadha, dari peraturan tersebut ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya yaitu Pasal 9 dan Pasal 14.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FITRA Minta Kinerja KPK Ditingkatkan

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:16 WIB

KPK Cabut Kartu Akses Kantor Brigjen Pol Endar

Minggu, 9 April 2023 | 10:27 WIB
X