Teropongpolitik.com - Seluruh penyelenggara fasilitas publik di wilayah DKI Jakarta diminta wajib menggunakan vaksin booster sebagai syarat untuk setiap pengunjung yang masuk.
Diketahui, vaksin booster memang sudah dinyatakan sebagai syarat wajib untuk setiap orang memasuki suatu fasilitas publik.
Lebih detailnya, dasar aturan mengenai vaksin booster sebagai syarat masuk fasilitas publik, tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan Jajarannya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah
Untuk itu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mendesak semua penyelenggara fasilitas publik untuk mematuhi aturan baru itu.
"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam pernyataan baru-baru ini, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com
Jika melihat SE Mendagri, sejumlah fasilitas publik yang dimaksud, meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Baca Juga: Dosen FIKOM Universitas Esa Unggul Diangkat Jadi Profesor di Luar Negeri.
Ini berarti, saat memasuki fasilitas publik seperti yang disebutkan di atas, setiap warga harus melakukan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Berikan Pinjaman Tanpa Agunan, Skandal PT Bomba Grup Viral di Twitter
Perumda Aneka Usaha Seger Jombang Ikhtiar Perluas Manfaat di HUT Ke-37
Idul Adha di Pacitan, AHY: Semoga Kita Bisa Pulih dan Bangkit Bersama
AHY Pucaki Elektabilitas Cawapres 2024
Anggota IKSPI Kera Sakti Dikeroyok Enam Orang, Pelaku dari Perguruan Silat Sebelah?