Teropongolitik.com - Mantan Panglima TNI yang saat ini mejabat sebagai menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat kasus sindikat mafia tanah.
Bahkan ia menegaskan, dirinya tidak akan segan untuk memecat pejabat dan pegawainya yang terlibat.
"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan-segan mencopot, memproses hukum dan pecat," ujar Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Dosen FIKOM Universitas Esa Unggul Diangkat Jadi Profesor di Luar Negeri.
Sehingga ia pun meminta agar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan pengawasan secara ketat pada sistem pertanahan, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang oleh jajaranya
"Saya perintahkan Inspektorat Jenderal di ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN. Saya harapkan tidak ada lagi yang masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut, sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Selain Kementerian ATR/BPN Polda Metro Jaya juga terus mengungkap kasus sindikat mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi.
Baca Juga: Survei Magna Charta Politika: PDIP Tertinggi, Demokrat Tempel Gerinda
Saat ini penyidik telah menetapkan sebanyak 30 orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.
Hengki merinci, puluhan tersangka itu masing-masing 13 pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN), 2 orang ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang jasa perbankan, dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010, dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
Idul Adha di Pacitan, AHY: Semoga Kita Bisa Pulih dan Bangkit Bersama
AHY Pucaki Elektabilitas Cawapres 2024
Anggota IKSPI Kera Sakti Dikeroyok Enam Orang, Pelaku dari Perguruan Silat Sebelah?
Ketua IKSPI Kera Sakti Lamongan Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggotanya
Magna Charta Politika: Pasangan Anies-AHY Kalahkan Prabowo-Puan dan Ganjar-Erick