Enam anggota staf Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut.
Baca Juga: Megawati: 'Jangan Main Dua Kaki', Pakar: Bentuk Kegamangan
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara
Artikel Terkait
Inspektorat Segera Audit Asprov PSSI DKI , Termasuk Uden dan 3 Exco
Klasemen MotoGP 2022, Usai Quartararo Menang GP Jerman
Denise Chariesta Bikin Gaduh Bawa Lamborghini untuk Razman Arif Nasution
Presiden AS Joe Biden Jatuh Saat Sedang Bersepeda
Megawati Minta Kader Yang Nyaman Dengan Survei Untuk Mundur