Teropongpolitik.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.
Sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat memasuki hari kedua.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Baca Juga: Cuma Diwakili Empat Atlit, Padang Panjang Raih Juara Umum Ketiga Kejurda Solok Selatan
Ada beberapa langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat, yakni pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE.
Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli minyak goreng curah rakyat.
Selanjutnya, jika hasil scan berwarna merah maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram satu NIK per hari.
Baca Juga: Megawati: 'Jangan Main Dua Kaki', Pakar: Bentuk Kegamangan
Namun, jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi maka pembeli bisa menunjukkan NIK dan akan didata oleh pengecer. masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.
Artikel Terkait
Megawati Minta Kader Yang Nyaman Dengan Survei Untuk Mundur
Survei Kompas Tempatkan Demokrat Tiga Besar, Ini Kata Kadernya
Akibat Acara 'Bungkus Night' Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Megawati: 'Jangan Main Dua Kaki', Pakar: Bentuk Kegamangan
Cuma Diwakili Empat Atlit, Padang Panjang Raih Juara Umum Ketiga Kejurda Solok Selatan