TEROPONG POLITIK - Terlepas dari pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan Arteria Dahlan tidak bisa dihukum, tetapi fraksi PDIP tersebut dinilai melakukan pelanggaran yang lebih buruk.
Pada beberapa waktu yang lalu, Arteria Dahlan dianggap menghina warga Sunda melalui ucapan yang dilontarkan.
Arteria Dahlan berujar jika Kajati harus diganti karena menggunakan bahasa Sunda.
Baca Juga: Disebut Sebagai Tokoh Vespa, Scooterist Sumbar Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Calon Presiden 2024
Ucapan tersebut kemudian membuat ramai publik baik di media sosial maupun di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, Arteria Dahlan juga terlibat kasus dengan menggunakan nomor pelat palsu Kementerian Pertahanan.
Namun, terkait tuduhan mengenai penghinaan terhadap bahasa Sunda, pihak kepolisian berujar jika mereka tidak bisa mempidanakan Arteria Dahlan karena hak imunitas yang dimiliki sebagai anggota DPR.
Baca Juga: IKN Perlu Upaya-Upaya Reboisasi, Rehabilitasi dan Relokasi Kawasan hutan
Pihak kepolisian kemudian memberikan imbauan kepada yang merasa dirugikan untuk melapor kepada MKD (majelis kehormatan dewan).
"Dia memang tidak bisa dipidana karena hukum pidananya tidak ada. Namun, dia melanggar hal yang lebih buruk daripada pidana yaitu etika," kata pengamat politik, Rocky Gerung dikutip dari YouTube miliknya.
Menurut Rocky Gerung, seharusnya Arteria Dahlan menunjukkan sikap noblesse oblige, semakin memiliki gelar, semakin memiliki obligasi.
Baca Juga: Akademisi Minta Rumusan Hukum Terkait Status Provinsi Jakarta Disegerakan
"Dia kepekaannya tidak ada. Padahal sebetulnya pejabat publik dituntut untuk peka. Jadi itu intinya. Ini baca teori imunitas juga ngaco," ujar Rocky Gerung.*
Artikel Terkait
PDIP Serang SBY, Fahri Hamzah Membela
Survey CISA: PDIP 24,9%, Demokrat 18,8%, Golkar 13% dan Gerindra 10,5%
Politikus PDIP: Jokowi Presiden yang Tersesat
PT 20 Persen Dihapus, PDIP Ketakutan
Pengganti Anies Baswedan Siap, Rocky Gerung Beri Peringatan PDIP