Gatot: Masih Ada Pejaba Ambil Keuntungan Pribadi Saat Pandemi

- Minggu, 9 Januari 2022 | 13:42 WIB
Gatot Nurmantyo (Teropongpolitik.com)
Gatot Nurmantyo (Teropongpolitik.com)

Teropongpolitik.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengkritik bagaimana cara pemerintah mengelola pandemi Covid-19.

Indonesia sudah 2 tahun berkutat dengan pandemi Covid-19. Kasus Covid-19 di Indonesia pernah mencapai tahap mengkhawatirkan pada bulan Juni-Juli 2021.

Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia relatif terkendali meski varian Omicron mulai merebak.

Gatot Nurmantyo menilai, para penyelenggara negara sudah meninggalkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengawas Pemilu Terbaik Tahun 2017, Masuk Daftar Calon Anggota Bawaslu RI

Gatot Nurmantyo mencontohkan bagaimana masih ada pejabat yang malah mengambil keuntungan pribadi pada saat rakyat kesusahan dan kelaparan selama pandemi.

"Mereka memakan dan mengambil untung dalam pengelolaan wabah," kata Gatot Nurmantyo.

"Bayangkan, pada saat rakyat terhimpit ekonomi tapi pemerintah, dalam hal ini Menteri Sosial (Juliari Batubara), mengkorupsi dana sosial tersebut," ujar Gatot dikutip dari Pikiran-rakyat.com dari pada 9 Januari 2022.

Baca Juga: Indonesia Terlilit Utang, Gatot: Jadi Beban Generasi Masa Depan

Gatot Nurmantyo juga menilai pemerintah banyak memanfaatkan pandemi untuk kepentingan kekuasaan bukan kepentingan rakyat.

Juliari Batubara adalah mantan Menteri Sosial yang menjadi terdakwa kasus maling uang rakyat (korupsi) bantuan sosial Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka pada Desember 2020.

Juliari Batubara kemudian divonis hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta akibat perbuatannya tersebut.

Kini, posisi Menteri Sosial diisi oleh mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FITRA Minta Kinerja KPK Ditingkatkan

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:16 WIB

KPK Cabut Kartu Akses Kantor Brigjen Pol Endar

Minggu, 9 April 2023 | 10:27 WIB
X