"Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," lanjutnya
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Gagal Raih Penghargaan PWI
Jokowi pun memeerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
"Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional," tegasnya.
"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," lanjutnya.
Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Gagal Raih Penghargaan PWI
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor," tuturnya.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelasnya.
Artikel Terkait
Profil Lengkap dan Perolehan Suara Seluruh Anggota DPR Dapil Aceh II
Profil, Nomor anggota dan Perolehan Suara Soyfan Tan DPR RI Sumut I
Daftar Perolehan Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2019
Daftar Perolehan Kursi DPRD Jawa Barat 2019, Gerindra Berjaya
Perolehan Suara DPRD Jawa Tengah 2019, Lengkap Semua Dapil