Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penvabutan diberikan kepada perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN," papar Jokowi
"Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," lanjutnya
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Gagal Raih Penghargaan PWI
Jokowi pun memeerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
"Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional," tegasnya.
"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," lanjutnya.
Artikel Terkait
Profil Lengkap dan Perolehan Suara Seluruh Anggota DPR Dapil Aceh II
Profil, Nomor anggota dan Perolehan Suara Soyfan Tan DPR RI Sumut I
Daftar Perolehan Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2019
Daftar Perolehan Kursi DPRD Jawa Barat 2019, Gerindra Berjaya
Perolehan Suara DPRD Jawa Tengah 2019, Lengkap Semua Dapil