Jokowi Cabut Izin 2078 Usaha Pertambangan di Indonesia

- Kamis, 6 Januari 2022 | 17:02 WIB
Jokowi cabut izin tambang (Teropongpolitik.com)
Jokowi cabut izin tambang (Teropongpolitik.com)

Teropongpolitik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Ancaman itu direalisasikan Presiden Jokowi pada hari ini, Kamis 6 Januari 2021.

Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Baca Juga: Timsel Serahkan Nama ke Presiden Untuk Calon KPU dan Bawaslu

Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia

"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," ulasnya.

Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penvabutan diberikan kepada perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia

Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN," papar Jokowi

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FITRA Minta Kinerja KPK Ditingkatkan

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:16 WIB
X