Teropongpolitik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Ancaman itu direalisasikan Presiden Jokowi pada hari ini, Kamis 6 Januari 2021.
Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Baca Juga: Timsel Serahkan Nama ke Presiden Untuk Calon KPU dan Bawaslu
Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia
"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," ulasnya.
Artikel Terkait
Profil Lengkap dan Perolehan Suara Seluruh Anggota DPR Dapil Aceh II
Profil, Nomor anggota dan Perolehan Suara Soyfan Tan DPR RI Sumut I
Daftar Perolehan Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2019
Daftar Perolehan Kursi DPRD Jawa Barat 2019, Gerindra Berjaya
Perolehan Suara DPRD Jawa Tengah 2019, Lengkap Semua Dapil