Teropongpolitik.com - Ombudsman RI pertanyakan independensi susunan panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
independensi dipertanyakan karena sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah.
Baca Juga: Sadis!! Bocah Asal Sumedang Disekap dan Diikat Rantai Besi
Meskipun, pembentukan panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021, pada akhir Desember lalu.
"Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.
Baca Juga: Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
Menurut Yeka Hendra Fatika, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Info Loker Lowongan Kerja Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Korban Kapal Karam Pekerja Migran Indonesia Dapat Bantuan Psikologi
Gunung Semeru Semprotkan Awan Panas Sejauh 5.000 Meter
Novak Djokovic Dapat Pengecualian Tak Vaksin Covid-19, Australian Open Pertanyakan
Giring Sidak Proyek E Formula, Ini yang Ditemukan