Tegas! Andika Pecat Tiga Prajurit TNI Tabrak Lari di Nagreg

- Minggu, 26 Desember 2021 | 19:03 WIB
Andika Perkasa (Teropongpolitik.com)
Andika Perkasa (Teropongpolitik.com)

Teropongpolitik.com - Tegas! Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta tiga oknum prajurit TNI AD dipecat.

Karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan tabrak lari.

Tiga oknum prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagrek.

Jenderal Andika mengintruksikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Delmicron Varian Baru Mutasi Virus 'HOAKS'

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya.

Selain itu, Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Lalu, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Kabar Soal Varian Baru Delmicron Ternyata HOAKS

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu, 8 Desember 2021 berhasil ditangkap.

Menurut informasi, ketiga oknum prajurit TNI tersebut membuang jasad sepasang sejoli ke sungai.

Hal tersebut dilakukan oknum prajurit TNI bertujuan untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

Baca Juga: Terungkap! Raja Arab Poligami Lebih Dari Empat Istri Untuk Kepentingan Politik

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bukan Khofifah, AHY dan Puan Jauh Lebih Unggul

Senin, 27 Februari 2023 | 13:00 WIB

DPP KNPI Tolak Skema Power Wheeling

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:43 WIB

Pemred Promedia Launching JPP, Menteri dan Wamen Hadir

Senin, 13 Februari 2023 | 19:01 WIB
X