Beredar Sprindik Palsu di Muktamar NU

- Selasa, 21 Desember 2021 | 14:54 WIB
Ali Fikri Jubir KPK ungkap pemanggilan lima saksi dalam kasus dugaan maling proyek pengadaan Dina PUPR Kota Banjar (Instagram /official.kpk)
Ali Fikri Jubir KPK ungkap pemanggilan lima saksi dalam kasus dugaan maling proyek pengadaan Dina PUPR Kota Banjar (Instagram /official.kpk)

Teropongpolitik.com - Pada Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) pada 22-23 Desember 2021 dilampung beredar surat perintah penyelidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun surat tersebut dibantah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan memastikan bahwa sprindik tersebut palsu.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," Ungkap Plt Juru Bicara KPK, pada Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: YCS Datang Ke Muktamar Naik Privat Jet

Menurutnya, Sprindik tersebut terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan nomor yang tercantum juga bukan milik resmi KPK

"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ungkap Ali.

Ali meminta pelaku penyebar hoaks tersebut untuk menghentikan aksinya, sebab, KPK sering kali menerima informasi hoaks yang bertujuan untuk pemerasan atau tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina 14 Hari

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," paparnya

Jubir KPK mengingatkan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id, SMS: 0855 8575 575, WhatsApp: 0811 959 575, website KWS https://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gandum Naik Mengancam Kesehatan Gizi

Kamis, 28 September 2023 | 08:15 WIB

Ketua PB HMI: Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Minggu, 24 September 2023 | 14:12 WIB

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Kamis, 14 September 2023 | 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penusuk Wanita Di Tangerang

Sabtu, 9 September 2023 | 09:32 WIB

Dito Mahendra Diciduk Polisi Meski Sempat Buron

Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Senin, 4 September 2023 | 00:00 WIB

Instruksi Panglima Tertinggi TNI kepada Anggotanya

Minggu, 3 September 2023 | 23:56 WIB

Penghiyanatan Anies Baswedan kepada Demokrat

Sabtu, 2 September 2023 | 10:39 WIB

Tikungan Maut Oleh Anies Baswedan

Sabtu, 2 September 2023 | 10:35 WIB

Terpopuler

X