• Jumat, 29 September 2023

Anies Baswedan Dinilai Naikkan UMP 2022, Wagub Riza Patria: Komitmen untuk Keadilan

- Senin, 20 Desember 2021 | 08:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Teropongpolitik.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 senilai 5,11 persen menjadi Rp4,6 juta untuk memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta yang menilai kenaikan UMP 2022 ditetapkan secara sepihak, Minggu, 19 Desember 2021.

"Ini menunjukan keinginan komitmen kami untuk memberi rasa keadilan," katanya.

Baca Juga: Bejat! Pengemudi Online Perkosa Perawat

Terkait penetapan UMP 2022, Ahmad Riza Patria mempersilahkan semua pihak untuk memberikan masukan dan rekomendasinya.

Kata dia, penetapan UMP 2022 ini masih akan terus didiskusikan hingga menemukan formulasi terbaik.

"Silahkan semua memberi masukan dan memberikan rekomendasi," ujarnya.

Baca Juga: Ketua MUI Anwar Abbas Tidak Masalah Dipenjara, Tapi Rakyat Maju

Sebelumnya, Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, pihaknya mendapatkan dari pelaku usaha atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Diana Dewi menuturkan, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha, Pemerintah, Serikat Buruh dan Akademisi, telah ditetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 dengan kenaikan sebesar 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935,536.


Penetapan UMP DKI Jakarta itu juga telah berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga: Napoli Sikat Milan, Saatnya Incar Scudetto

"Kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 19 Desember 2021.

Ditengah perbaikan perekonomian daerah akibat pandemi, Diana menuturkan seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan yang baru.

Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5 persen dari Rp2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.


Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit paska pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga: Liverpool Ditahan Imbang, Klop Salahkan Wasit

Selain itu, kata dia efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurut tidak tepat.

Kenaikan upah itu menurutnya berbanding lurus dengan kenaikkan harga-arga terutama harga konsumsi rumah tangga.

Ditambah lagi rata-rata para Pengusaha Kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 20 Desember 2021

"Sehingga alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkwalitas," tuturnya.

Sebagian besar, Diana mengatakan, pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 persen," tuturnya.

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gandum Naik Mengancam Kesehatan Gizi

Kamis, 28 September 2023 | 08:15 WIB

Ketua PB HMI: Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Minggu, 24 September 2023 | 14:12 WIB

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Kamis, 14 September 2023 | 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penusuk Wanita Di Tangerang

Sabtu, 9 September 2023 | 09:32 WIB

Dito Mahendra Diciduk Polisi Meski Sempat Buron

Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Senin, 4 September 2023 | 00:00 WIB

Instruksi Panglima Tertinggi TNI kepada Anggotanya

Minggu, 3 September 2023 | 23:56 WIB

Penghiyanatan Anies Baswedan kepada Demokrat

Sabtu, 2 September 2023 | 10:39 WIB

Tikungan Maut Oleh Anies Baswedan

Sabtu, 2 September 2023 | 10:35 WIB

Terpopuler

X