TEROPONG POLITIK - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) merupakan kemenangan bagi demokrasi.
"Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," ujar AHY lewat rekaman video yang disiarkan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima uji materiil AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Kasus SMA Ambruk Terus Berlanjut, Polisi Periksa Pemkot Jakbar
"Keputusan PTUN ini telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP (pimpinan) Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan," tutur AHY.
Dalam kesempatan yang sama, AHY turut menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang turut berperan menjaga demokrasi di Indonesia.
"Apresiasi itu kami sampaikan kepada para hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, jajaran Kementerian Polhukam dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat, para pegiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi, pakar hukum," sebut AHY.
Baca Juga: Banjir Rendam 6.314 Rumah di Kalimantan Barat
Majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan kelompok KLB yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum) Partai Demokrat.
Artikel Terkait
Di Bawah Komando AHY, Elektabilitas Partai Demokat Melejit
Hari Dokter Nasional, AHY Haturkan Terima Kasih Atas Segala Pengorbanan yang Tanpa Henti
SBY Sakit Kanker, AHY Sampaikan Pesan Sejuk Wakili Keluarga Yudhoyono
AHY Berwisata saat SBY Berobat, Demokrat: Hoaks