TEROPONG POLITIK - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Penahanan terhadap kelimanya dilakukan selama 20 hari ke depan oleh pihak kepolisian.
"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Teganya Sang Suami Seret Istri Hingga Sejauh 50 Meter
Adapun tiga orang tersangka ditahan lebih dulu pada Rabu (17/11/2021) lalu, yang masing-masing merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.
Kemudian, dua tersangka lainnya juga merupakan notaris PPAT bernama Ina Rosaina dan Edwin Riduan.
Diketahui, Ina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata, sementara Edwin menyerahkan diri.
Baca Juga: Dua Pimpinan Bertemu, Ini yang Dibicarakan Listyo Sigit dan Andika Perkasa
"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Edwin," lanjutnya dikutip dari PMJ News.
Artikel Terkait
Pembantu Gelapkan Rp 17 Miliar Warisan Ibu Nirina Zubir
Ini Langkah Polda Tangani ART Nirina Zubir yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar
Dalami Mafia Tanah Pembantu Nirina Zubir Rp17 Miliar, Polisi Duga Untuk Berbisnis