TeropongPolitik.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya diminta pro aktif dalam mengungkap dalang aksi peledakan bom di rumah kediaman orang tua Veronica Koman di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Desakan tersebut datang dari pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy, di Manokwari.
"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di benua Australia," ujar Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Minggu 7 November 2021 kemarin.
Yan Christian Warinussy menduga, aksi tersebut sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerjanya selama ini.
Ia pun menyinggung jika aksi teror tersebut sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defenders) yang disahkan pada 9 Desember 1998, di mana seluruh anggota PBB telah ikut menyetujui deklarasi tersebut, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Kapal Indonesia Dibakar di Australia, Susi Pudjiastuti Buka Suara
Baca Juga: I Like Monday, 5 Kejadian yang Cuma Ada di Dari Senin
"Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak Advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apapun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional bahkan internasional," tegas Yan Christian Warinussy.
Ia melanjutkan, "Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orang tua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya".
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat itu menyatakan bahwa lembaganya akan memberi perhatian dan terus mengawal proses hukum, hingga polisi menemukan pelaku di balik dugaan teror tersebut.
Artikel Terkait
Komnas HAM Terima Aduan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia
Peringatan Isu Rasisme dan HAM Papua agar Tak Perkeruh Suasana
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tegas menolak Hukuman Mati
Komnas HAM: Amandemen UUD 1945 Boleh Saja, Asal Untuk Memperkuat Pelindungan HAM
Komnas HAM Nilai Ada yang Mesti dibenahi pada Internal Polri