Puan Maharani: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

Teropongpolitik.com, Jakarta - Melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI, saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan, menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut.

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas pemerintah. Karenanya, Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.

Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.

“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tegas Puan.

Optimisme digitalisasi data

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Ayu Ting-ting Dikabarkan Telah Nikah Siri Dengan Ivan Gunawan

“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Lebih lanjut Puan menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia.

Ia mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

“DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Halaman:

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bukan Khofifah, AHY dan Puan Jauh Lebih Unggul

Senin, 27 Februari 2023 | 13:00 WIB

DPP KNPI Tolak Skema Power Wheeling

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:43 WIB

Pemred Promedia Launching JPP, Menteri dan Wamen Hadir

Senin, 13 Februari 2023 | 19:01 WIB

Era Jokowi Bisa Jadi Lebih Berbahaya Dari Era Soeharto

Senin, 12 Desember 2022 | 15:54 WIB
X