TEROPONG POLITIKP - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap anggota, saudara Juri Ardiantoro," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam konferensi pers, Senin 11 Oktober 2021.
Tito menjelaskan, Keppres tersebut diterbitkan pada 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Dasar hukum dari terbitnya Keppres adalah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.
Menurut Tito, pembentukan tim seleksi ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022," tuturnya dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: 5 HP Xiaomi Paling Banyak Dicari
Berikut daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Buatan China Zifivax Halal
Anggota:
Artikel Terkait
Pemerintah Putuskan Tanggal Pemilu 15 Mei 2024, Begini Respon Dewan
PKS Keberatan Pemilu 2024 Diselenggarakan Mei