Partai Demokrat AHY Persilahkan Moeldoko Mundur Atau Maju Tanpa Malu

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 18:29 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

TEROPONG POLITIK - Juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan kalau partainya memberikan dua pilihan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko berkaitan dengan kasus yang sekarang masih berjalan. 

Dua pilihan tersebut kata Herzaky yakni, Moeldoko memilih mundur dari kasus ini atau tetap maju namun dengan wajah malu. 

"Kami berikan opsi kepada bapak KSP Moeldoko, apakah sebaiknya mundur saja dari kasus ini, atau lanjut tapi mempermalukan dirinya sendiri," katanya melalui keterangannya.

Baca Juga: Habib Luthfi Angkat Mantan Preman Hercules Jadi Adik

Herzaky berpandangan proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko saat ini tidak masuk di akal.

Bahkan ia menilai gugatan tersebut cenderung pembodohan publik. Misalnya gugatan di PTUN Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun. 

Objek gugatan tersebut adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 tentang KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Berikut Model dan Tempat Pembelian Materai Elektronik

Mereka kata dia bertanya kenapa KLB Deli Serdang ditolak oleh Pemerintan. Herzaky pum meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak oleh PTUN. 

Sebab kata dia, sudah dijelaskan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC. 

"Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir," ujarnya.

Baca Juga: Materai Elektronik Resmi Diluncurkan

Ia lantas membedakan pada saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015 dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan Ketua DPC. 

"Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total," tuturnya.

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gandum Naik Mengancam Kesehatan Gizi

Kamis, 28 September 2023 | 08:15 WIB

Ketua PB HMI: Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Minggu, 24 September 2023 | 14:12 WIB

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Kamis, 14 September 2023 | 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penusuk Wanita Di Tangerang

Sabtu, 9 September 2023 | 09:32 WIB

Dito Mahendra Diciduk Polisi Meski Sempat Buron

Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Senin, 4 September 2023 | 00:00 WIB

Instruksi Panglima Tertinggi TNI kepada Anggotanya

Minggu, 3 September 2023 | 23:56 WIB

Penghiyanatan Anies Baswedan kepada Demokrat

Sabtu, 2 September 2023 | 10:39 WIB

Tikungan Maut Oleh Anies Baswedan

Sabtu, 2 September 2023 | 10:35 WIB

Terpopuler

X