Teropongpolitik.com, Jakarta - Azis Syamsuddin kini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.
Politikus Golkar tersebut diduga menyuap Robin senilai Rp 3,1 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Sebelum berstatus tersangka dalam perkara ini, nama Azis beberapa kali disebut dalam sejumlah kasus lain.
Baca Juga: Disdik DKI: 1.509 Sekolah di Jakarta Akan Gelar PTM Terbatas
Berikut fakta, kontroversi, dan kasus-kasus yang menyeret nama Azis:
Anggota Tim Mawar
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum menyebutkan Azis tergabung dalam "Tim Mawar".
Kumpulan para anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diyakini turut melemahkan KPK.
Sempat bantu Nazaruddin
Nama Azis sempat terdeteksi terhubung dengan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam dokumen keuangan Grup Permai milik Nazaruddin, tercatat ada dua kali pengeluaran untuk "Azis".
Dalam dokumen tertanggal 24 April 2010 itu, tercatat pengeluaran pertama dengan keterangan "All Azis".
Baca Juga: Sempat 'Dipaksa' Golkar, Azis Syamsuddin Akhirnya Mundur dari Wakil Ketua DPR
Rinciannya, US$250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$50 ribu untuk Azis. Pengeluaran kedua tertulis keterangan AS dan nama dua anggota DPR lainnya sebesar US$500 ribu.
Artikel Terkait
HP Jaringan 5G Termurah Adalah
Lirik Lagu Minang Minyak Habih Samba Tak Lamak
Harga dan Spesifikasi Lengkap Realme 8 5G
Mengenal Nebula Bulu Rubah di Konstelasi Monoceros