Teropongpolitik.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara. Saat ini ia ditahan KPK.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (25/9/2021), Azis memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 (Rp 100,3 miliar). Itu adalah LHKPN periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp 89.492.201.000, dipastikan ada sekitar enam yang berlokasi di Jakarta Selatan dan satu di Bandar Lampung.
Baca Juga: Golkar Bakal 'Paksa' Aziz Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Ini Penggantinya
Selain itu tersangka memiliki enam unit kendaraan bermotor, diantaranya Motor Harley Davidson Rp 170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 700 juta, Motor Honda Beat Rp 14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp 248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp 780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 1,59 miliar.
Selanjutnya ada harta bergerak lainnya Rp 274.750.000, serta kas dan setara kas Rp 7.052.118.365. Azis Syamsuddin tercatat tak memiliki utang.
KPK kemarin Jumat diketahui menjemput Azis Syamsuddin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Perjalanan Kasus Aziz Syamsuddin yang Digelandang KPK
"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli.
Baca Juga: Bukan Diperkosa, Seorang Gadis Cantik Dibunuh Pacarnya Demi Kuasai Harta Korban
Artikel Terkait
Simak Lirik Lagu Gugur Bunga Yang Mendalam
Erick Thohir Akan Bubarkan 7 BUMN, Begini Alasannya
Rachland Bantah Yusril yang Mengaku Netral
Gugatan Dicabut, Pendukung Moeldoko Mulai Rontok?
Bamsoet: Ketetapan MPR atau Undang-undang, Tergantung Kesepakatan Kekuatan Politik di Parlemen
PKS Kritik Jokowi Soal Pegawai KPK
Golkar Bakal 'Paksa' Aziz Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Ini Penggantinya