Wakil Ketua DPR Dijemput Paksa KPK

- Sabtu, 25 September 2021 | 13:28 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (Antara)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (Antara)

Teropongpolitik.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara. Saat ini ia ditahan KPK.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (25/9/2021), Azis memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 (Rp 100,3 miliar). Itu adalah LHKPN periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp 89.492.201.000, dipastikan ada sekitar enam yang berlokasi di Jakarta Selatan dan satu di Bandar Lampung.

Baca Juga: Golkar Bakal 'Paksa' Aziz Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Ini Penggantinya

Selain itu tersangka memiliki enam unit kendaraan bermotor, diantaranya Motor Harley Davidson Rp 170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 700 juta, Motor Honda Beat Rp 14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp 248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp 780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 1,59 miliar.

Selanjutnya ada harta bergerak lainnya Rp 274.750.000, serta kas dan setara kas Rp 7.052.118.365. Azis Syamsuddin tercatat tak memiliki utang.

KPK kemarin Jumat diketahui menjemput Azis Syamsuddin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Aziz Syamsuddin yang Digelandang KPK

"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli. 

Baca Juga: Bukan Diperkosa, Seorang Gadis Cantik Dibunuh Pacarnya Demi Kuasai Harta Korban

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gandum Naik Mengancam Kesehatan Gizi

Kamis, 28 September 2023 | 08:15 WIB

Ketua PB HMI: Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Minggu, 24 September 2023 | 14:12 WIB

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Kamis, 14 September 2023 | 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penusuk Wanita Di Tangerang

Sabtu, 9 September 2023 | 09:32 WIB

Dito Mahendra Diciduk Polisi Meski Sempat Buron

Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Senin, 4 September 2023 | 00:00 WIB

Instruksi Panglima Tertinggi TNI kepada Anggotanya

Minggu, 3 September 2023 | 23:56 WIB

Penghiyanatan Anies Baswedan kepada Demokrat

Sabtu, 2 September 2023 | 10:39 WIB

Tikungan Maut Oleh Anies Baswedan

Sabtu, 2 September 2023 | 10:35 WIB

Terpopuler

X