TEROPONG POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Menanggapi penetapan tersebut Pengawas Bakumham DPP Golkar, Muslim Jaya Butarbutar meminta Azis Syamsuddin untuk mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR RI.
"Kita minta beliau (Azis, red) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR. Namun, jika tidak mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar akan mengganti beliau sebagai Wakil Ketua DPR," jelas Muslim kepada wartawan, Sabtu 25 September 2021.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Aziz Syamsuddin yang Digelandang KPK
Menurut Muslim, pengunduran diri Azis Syamsuddin harus dilakukan agar tak mengganggu kinerja DPR. Utamanya, dalam bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam).
"Agar tidak mengganggu kinerja DPR di bidang Polhukam (politik hukum dan keamanan), karena itu jatah Golkar, dan menjaga marwah DPR juga sebagai lembaga wakil rakyat," tuturnya dikutip dari PMJ News.
Disinggung mengenai siapa calon pengggati Azis Syamsuddin, Muslim menyebut Ketua Umum Airlangga Hartarto akan memutuskan siapa yang mengemban jabatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Berikut lirik Lagu CHRISYE-Eva Celia, Diskoria, Laleilmanino
"Untuk siapa pengganti beliau sebagai Wakil ketua DPR, itu mutlak wewenang Ketua Umum Golkar, Pak Airlangga Hartarto. Pak Airlangga Hartarto belum memikirkan ke arah (pengganti), mungkin dalam beberapa waktu ke depan," tukasnya.*
Artikel Terkait
Beredar Narasi KPK Temukan Uang Rp177 Triliun Usai Geledah Rumah SBY, CEK FAKTANYA
KPK Periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Dugaan Lahan Di Munjul, Jakarta Timur
Datangi Gedung KPK, Ini Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul
Buntut Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Telusuri Aliran Dana
Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
PKS Kritik Jokowi Soal Pegawai KPK
Perjalanan Kasus Aziz Syamsuddin yang Digelandang KPK