Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara: Itu Sesat Pikir

- Jumat, 24 September 2021 | 07:47 WIB
Persidangan Jumhur Hidayat
Persidangan Jumhur Hidayat

 

Teropongpolitik.com, Jakarta - Jumhur Hidayat, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akhirnya dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran hoaks, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukumnya keberatan terhadap sikap jaksa yang tidak menyertakan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dari pihak terdakwa dalam tuntutannya.

“Menurut saya, itu sesat pikir, karena terdakwa diberikan hak yang sama menghadirkan saksi meringankan baik saksi fakta maupun saksi ahli,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Baca Juga: PKS Jakarta: Tudingan Giring Bisa Dipidanakan

TAUD merupakan nama tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

Menurut Oky, hak itu diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 14 dalam Kovenan yang telah diadopsi UU No 12/2005 menyebutkan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.

Atas dasar itu Oky berpendapat, terdakwa berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti di persidangan.

“Ketika jaksa mengatakan (saksi dan bukti dari pihak Jumhur) dikesampingkan, pertanyaan saya, (apakah) jaksa membaca UU tentang hak sipil dan politik?,” sebut Oky.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Oky Wiratama juga keberatan terhadap pertimbangan jaksa yang tidak menyertakan saksi dan ahli dari kuasa hukum karena mereka tidak masuk dalam berita acara perkara (BAP) kepolisian.

“Jumhur tidak diberi kesempatan (menghadirkan) saksi yang meringankan dia saat di-BAP. Yang dilihat di sini fakta persidangan, bukan proses di kepolisian. Menurut saya, ini logika sesat pikir. Masyarakat bisa menilai kualitas seorang jaksa penuntut umum yang punya argumen seperti dia,” tegas Oky.

Dia menyebutkan penasihat hukum kecewa dengan sikap penuntut umum yang tidak memasukkan bukti tertulis berupa hasil analisis cuitan Jumhur di Twitter. Hasil analisis “Drone Emprit” menunjukkan twit paling berpengaruh soal UU Omnibus Law Cipta Kerja diunggah oleh akun @pukatugm.

"Cuitan Jumhur tidak masuk dalam daftar akun yang berpengaruh sehingga tuduhan jaksa bahwa aktivis buruh itu menyebabkan keonaran tidak terbukti," kata Oky.

Baca Juga: 9 Musisi Tuli dan Sulit Mendengar Yang Sukses dan Mengubah Dunia

Halaman:

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FITRA Minta Kinerja KPK Ditingkatkan

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:16 WIB

KPK Cabut Kartu Akses Kantor Brigjen Pol Endar

Minggu, 9 April 2023 | 10:27 WIB

Ketum PAN temui Prabowo bahas Koalisi Besar

Minggu, 9 April 2023 | 09:58 WIB
X