Partai Demokrat Apresiasi Jokowi Jika Terbitkan Perppu Yang Menghapus Presidential Threshold

- Senin, 20 September 2021 | 14:56 WIB
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (ist)
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (ist)

Teropongpolitik.com - Syarief Hasan, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” kata Syarief, Minggu, 19 September 2021.

Menurut Syarief Hasan yang juga menjabat Wakil Ketua MPR, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi. Selain itu juga membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra dan putri terbaik bangsa. “Memberikan banyak alternatif kepada rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” kata Syarief.

Syarief mengatakan penerbitan perppu juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945. Pada pokoknya, Pasal 6A UUD 1945 menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. UUD 1945, kata Syarief, tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan capres dan cawapres.

Baca Juga: Coldplay Mention Jokowi, Ajak Turun Tangan Atasi Perubahan Iklim

“Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan amanat reformasi. Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal,” tegas Syarief Hasan.

Menurut Syarief, presidential threshold justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, termasuk mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

Sebab, kata Syarief, pengajuan capres dan cawapres tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal.

“Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” demikian legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III ini.

Baca Juga: Dihujat Netizen, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf

Selain itu, Syarief Hasan mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab menurutnya, sikap tersebut berulang kali disampaikan Jokowi dalam banyak kesempatan. “Sikap ini tentu yang kita harapkan bersama. Presiden Jokowi tegas-tegas membela demokrasi,” ujar Syarief.

“Hal yang sama juga telah ditunjukkan oleh Presiden SBY sewaktu dorongan perpanjangan masa jabatan juga mengemuka. Kedua presiden ini adalah sosok negarawaran. Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi,” tutup Syarief.

Editor: Dani Priatno PIN

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bukan Khofifah, AHY dan Puan Jauh Lebih Unggul

Senin, 27 Februari 2023 | 13:00 WIB

DPP KNPI Tolak Skema Power Wheeling

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:43 WIB

Pemred Promedia Launching JPP, Menteri dan Wamen Hadir

Senin, 13 Februari 2023 | 19:01 WIB
X