Legislator PDIP Nilai Ada Upaya Hilangkan Kompetisi Nasional di Skala Lokal

- Rabu, 15 September 2021 | 10:36 WIB
Anggota DPR RI PDIP Agustina Wilujeng  (dpr.go.id Foto : Geraldi/mr)
Anggota DPR RI PDIP Agustina Wilujeng (dpr.go.id Foto : Geraldi/mr)

 

Teropongpolitik.com, Jakarta - Upaya menghilangkan kompetisi nasional pada skala lokal mendapat pertentangan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Agustina Wilujeng.

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) saat ini mulai dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Agustina Wilujeng yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu berharap agar nantinya RUU yang sedang dibahas ini mampu meningkatkan kompetisi di bidang olahraga nasional sampai pada tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Plt Kepala Daerah Nanti Harus Utamakan Integritas, Kredibilitas, Kapasitas, dan Kapabilitas

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta agar tidak ada pihak-pihak yang meniadakan kompetisi lokal, yang dianggap melelahkan dan berharap tidak diadakan.

“Jadi ada permintaan memperkecil kompetisi-kompetisi yang bersifat nasional, itu melelahkan dan tidak usah ada. Menurut saya itu tidak boleh terjadi, karena dulu waktu kecil saya sering mendengar kata-kata mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga, artinya masyarakat dan olahraga itu harus dipersatukan,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan, pada Senin (13/9/2021) di gedung DPR.

Menurutnya, justru sebaliknya, kompetisi di tingkat yang paling kecil harus dilindungi dan selalu didukung.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Pendanaan Pesantren, Menag Yaqut Buka Suara

"Saya berharap undang-undang ini memberikan ruang kompetisi di tingkat yang paling kecil itu dilindungi dan menjadi hal yang harus normal dan biasa. Syukur-syukur pemerintah memberi support," imbuhnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dengan disaksikan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI.

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bukan Khofifah, AHY dan Puan Jauh Lebih Unggul

Senin, 27 Februari 2023 | 13:00 WIB

DPP KNPI Tolak Skema Power Wheeling

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:43 WIB

Pemred Promedia Launching JPP, Menteri dan Wamen Hadir

Senin, 13 Februari 2023 | 19:01 WIB
X