• Jumat, 22 September 2023

Bongkar Tori Sistem Termasuk Over Kapasitas Lapas, Komisi III DPR: Hukum Belum Murni dan Konsekuen

- Rabu, 15 September 2021 | 00:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com)
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com)

TEROPONGPOLITIK.COM - Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan permasalahan berdasarkan teori sistem yang harus diselesaikan.

Hal itu, untuk mengatasip Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, termasuk terkait over kapasitas yang terjadi di beberapa lapas di Indonesia. 

“Ada 3 hal untuk menyelesaikan, regulasi atau substansi hukum, struktur hukum kelembagaan lapas dan budaya hukumnya," ungkapnya dalam Forum Legislasi dengan tema "Over Kapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 14 September 2021 dikutip dari situs resmi DPR.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut menilai, penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini masih belum murni dan konsekuen.

Misalnya dalam penegakan hukum kasus narkotika, Arsul mengungkapkan hampir 50 persen penghuni lapas saat ini adalah terpidana kasus narkoba yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar, apalagi bandar.

“Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah."

"Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi," imbuhnya.

Untuk itu, penegakan hukum di Indonesia menurutnya perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika.

"Maka di revisi undang-undang narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yg murni dan konsekuen," tambah Arsul.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip mandela rules.

Yakni untuk mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana.

"Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan," tambah legislator dapil Jawa Tengah X ini. ****

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Terkini

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Kamis, 14 September 2023 | 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penusuk Wanita Di Tangerang

Sabtu, 9 September 2023 | 09:32 WIB

Dito Mahendra Diciduk Polisi Meski Sempat Buron

Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Senin, 4 September 2023 | 00:00 WIB

Instruksi Panglima Tertinggi TNI kepada Anggotanya

Minggu, 3 September 2023 | 23:56 WIB

Penghiyanatan Anies Baswedan kepada Demokrat

Sabtu, 2 September 2023 | 10:39 WIB

Tikungan Maut Oleh Anies Baswedan

Sabtu, 2 September 2023 | 10:35 WIB

Terpopuler

X