Menikah Lagi, Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher Jambi Terlantarkan Anak-anaknya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:59 WIB
Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher  (Teropongpolitik.com)
Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher (Teropongpolitik.com)

Teropongpolitik.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dr. Ade Tan Reza Sp.B. FINACS (ATR) kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penelantaran anak kandung dari istri kedua hingga bertahun-tahun. ATR berprofesi sebagai dokter spesialis dan salah satu pejabat RSUD di wilayah Jambi.

dr. Yesi mantan istri korban, mengharapkan kasus tersebut harus ditegakkan, tidak boleh lagi ada oknum yang berupaya menghalang-halangi kasus dan siapapun tidak boleh kebal hukum di negara ini.

“Saya sudah trauma dengan hasil mediasi kasus KDRT yang lalu, jangan sampai ini terulang kembali dan masyarakat luar berasumsi hukum di negeri ini bisa dibeli dengan jabatan dan duit," imbuh istri kedua dr Ade, dr. Yesi.

Penasehat Hukum atau Advokat pihak korban, Nofriyansyah, SH mengatakan laporan tersebut tentang pelantaran anak yang kini sudah menyusul di Polda Riau dengan No LP/B/25/I/2023/SPKT/Polda Riau.

Korban bersama pengacara di Polda Riau
Korban bersama pengacara di Polda Riau (Teropongpolitik.com)

Nofriyansyah mengatakan laporan ini dibuat salah satu bentuk mencari sebuah keadilan di negeri ini dan jangan sampai perbuatan melanggar hukum dilindungi.

“Selain dari pihak ke polisian kita berharap banyak tentunya juga kami teruskan ke pihak Badan Kepegawaian Negara BKN pusat, komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dan juga tidak lupa kepada pihak pemerintah kota maupun Provinsi Jambi, agar menjadi perhatian serius tentang kasus seperti ini jangan dibiarkan dan menjadi asumsi publik harus segera periksa staffnya khususnya CPNS yang bernaung di pemerintah tersebut. Jangan sampai hal yang serupa berulang kembali seperti aturan yang ditabrak oleh salah satu pejabat rumah sakit RSUD Mattaher Jambi tersebut,” paparnya.

Penasehat Hukum Yesi mengatakan saat ini suaminya sedang memadu kasih dengan istri ketiganya, diduga dari perselingkuhannya dengan mantan dokter iship dirumah sakit tersebut.

Dalam keterangannya, korban mengaku pelaku telah menelantarkan anak dan juga ringan tangan terhadap istri yang sudah pernah dinikahinya, dengan bukti pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kantor Polres Jambi dilampirkan bukti-bukti yang kuat dari segi fisik maupun keterangan fisum dari rumah sakit Bhayangkara Jambi.

Sebelumnya pelaku juga sudah dilaporkan ke polisi dengan No STPL/B-512/XII/2020/SPKT II/Polres Jambi. Ia menduga oknum pihak berwajib berkerjasama dengan oknum dokter spesialis ATR untuk membuat perdamaian dengan memanggil saudari korban pada malam hari pukul 23.00 wib di jambi, dan kebetulan pada tanggal 2 April 2021 libur nasional (wafatnya isa Almasih).

“Disayangkan kasus itu didamaikan meskipun penanda tanganan perdamaian KDRT tidak di sepakati kedua belah pihak dengan adanya intimidasi dari oknum penyidik “urusan kami bukan kamu saja.., kamu tanda tangan saja karna saya mau ke bali," Celetukan dari oknum tersebut.

Penasehat Hukum mengatakan harusnya korban diberi kebebasan mempelajari surat tersebut dengan membaca dan memberi waktu istirahat karena korban baru selesai menempuh perjalanan dari kota Pekanbaru yang ditempuh 9 jam untuk menunaikan undangan dadakan tersebut.

“Apalagi kondisinya membawa seorang anak bayi di lokasi tersebut, jelas melanggar undang undang kalau seorang oknum penyidik ikut dalam proses intimidasi kasus tersebut, alhasil dari kesepakatan yang sudah di paksakan damai bukan hubungan baik yang di hasilkan malah hadiah pernikahan ketiga di berikan terhadap sikorban dan anaknya, padahal waktu itu keputusan cerai belum ada. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab, kata saudara dari korban,” jelasnya.

Nofriyansyah mengatakan oknum dokter spesialis yang berinisial ATR adalah seorang ASN dan sangat jelas sudah menabrak Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi ASN.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Terkini

Gandum Naik Mengancam Kesehatan Gizi

Kamis, 28 September 2023 | 08:15 WIB

Ketua PB HMI: Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Minggu, 24 September 2023 | 14:12 WIB

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Kamis, 14 September 2023 | 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penusuk Wanita Di Tangerang

Sabtu, 9 September 2023 | 09:32 WIB

Dito Mahendra Diciduk Polisi Meski Sempat Buron

Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Senin, 4 September 2023 | 00:00 WIB

Instruksi Panglima Tertinggi TNI kepada Anggotanya

Minggu, 3 September 2023 | 23:56 WIB

Penghiyanatan Anies Baswedan kepada Demokrat

Sabtu, 2 September 2023 | 10:39 WIB

Tikungan Maut Oleh Anies Baswedan

Sabtu, 2 September 2023 | 10:35 WIB

Terpopuler

X