Bawaslu Sebut Bagi-bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat Menuai Kritik

- Minggu, 9 April 2023 | 12:05 WIB
Bawaslu mengatakan bahwa aksi pembagian Amplop yang dilakukan oleh PDIP itu merupakan suatu hal yang lumrah biasa saja, dikarenakan hal itu hanya dikatakan sebagai kegiatan biasa umumnya di masjid. (Twitter @sunflwrra)
Bawaslu mengatakan bahwa aksi pembagian Amplop yang dilakukan oleh PDIP itu merupakan suatu hal yang lumrah biasa saja, dikarenakan hal itu hanya dikatakan sebagai kegiatan biasa umumnya di masjid. (Twitter @sunflwrra)

Teropongpolitik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pembagian uang dalam amplop yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat acara kampanye di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan zakat. Namun, pernyataan Bawaslu tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.

Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pemberian uang tersebut adalah bentuk dari kegiatan zakat yang dilakukan oleh PDIP sebagai partai politik yang berbasis agama.

Menurutnya, PDIP sebagai partai politik yang berbasis agama memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan zakat.

"Pemberian uang dalam amplop oleh PDIP merupakan bentuk dari kegiatan zakat yang dilakukan oleh partai politik yang berbasis agama," kata Abhan di Jakarta, Kamis (8/4/2023).

Baca Juga: Ketum PAN temui Prabowo bahas Koalisi Besar

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan Bawaslu tersebut keliru karena pembagian uang dalam amplop tersebut bukanlah bentuk dari kegiatan zakat.

"Zakat adalah bentuk dari pemberian harta yang diberikan untuk kemaslahatan umat dan tidak diberikan untuk kepentingan politik," kata pengamat politik, Bonar Tigor Naipospos.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bahwa Bawaslu harus lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kasus seperti ini.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kualitas Tidur Sesuai Jadwal Beribadah

"Bawaslu harus lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kasus seperti ini. Pembagian uang dalam amplop tersebut bukanlah bentuk dari kegiatan zakat, melainkan bentuk dari pelanggaran hukum pemilu," kata Arief Budiman.

Kasus pembagian uang dalam amplop tersebut kini sedang dalam proses investigasi oleh Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pemilu yang berlaku.

Sebagai partai politik yang berbasis agama, PDIP memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan zakat. Namun, kegiatan zakat tersebut harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan zakat tersebut juga harus memperhatikan aspek legalitas dan etika politik yang berlaku.

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FITRA Minta Kinerja KPK Ditingkatkan

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:16 WIB

KPK Cabut Kartu Akses Kantor Brigjen Pol Endar

Minggu, 9 April 2023 | 10:27 WIB
X