Teropongpolitik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pembagian uang dalam amplop yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat acara kampanye di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan zakat. Namun, pernyataan Bawaslu tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pemberian uang tersebut adalah bentuk dari kegiatan zakat yang dilakukan oleh PDIP sebagai partai politik yang berbasis agama.
Menurutnya, PDIP sebagai partai politik yang berbasis agama memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan zakat.
"Pemberian uang dalam amplop oleh PDIP merupakan bentuk dari kegiatan zakat yang dilakukan oleh partai politik yang berbasis agama," kata Abhan di Jakarta, Kamis (8/4/2023).
Baca Juga: Ketum PAN temui Prabowo bahas Koalisi Besar
Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan Bawaslu tersebut keliru karena pembagian uang dalam amplop tersebut bukanlah bentuk dari kegiatan zakat.
"Zakat adalah bentuk dari pemberian harta yang diberikan untuk kemaslahatan umat dan tidak diberikan untuk kepentingan politik," kata pengamat politik, Bonar Tigor Naipospos.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bahwa Bawaslu harus lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kasus seperti ini.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Kualitas Tidur Sesuai Jadwal Beribadah
"Bawaslu harus lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kasus seperti ini. Pembagian uang dalam amplop tersebut bukanlah bentuk dari kegiatan zakat, melainkan bentuk dari pelanggaran hukum pemilu," kata Arief Budiman.
Kasus pembagian uang dalam amplop tersebut kini sedang dalam proses investigasi oleh Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pemilu yang berlaku.
Sebagai partai politik yang berbasis agama, PDIP memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan zakat. Namun, kegiatan zakat tersebut harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan zakat tersebut juga harus memperhatikan aspek legalitas dan etika politik yang berlaku.
Artikel Terkait
Cara Download TikTok 18 Plus dan Cara Menggunakannya, Berbahayakah?
Tips Menjaga kesehatan tubuh dengan menjalankan pola makan yang sehat
Cangkrukan Bareng Milenial Sragen, AHY: Jangan Termakan Hoaks, Hindari Politik Identitas Pada Pemilu 2024
David Ozora, Korban Penganiayaan Berat Terencana, Berharap Sembuh untuk Ziarah Kubur Mbah Cholil dan Gus Dur
Geruduk GedungMerah Putih, PB PMII Desak Dewas KPK Mengevaluasi Kepemimpinan Firli Bahuri