TEROPONGPOLITIK.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro telah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar mengakui tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, dilaporkan bahwa ada perbedaan pendapat di internal KPK mengenai penanganan kasus Formula E, dan Endar mengaku menolak menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kalau saya tidak bisa menjawab, apakah itu terkait atau tidak,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Endar mengakui adanya perbedaan pendapat di internal KPK mengenai penanganan kasus itu. Dia menegaskan, hanya bekerja secara obyektif dan profesional setiap kali menangani kasus korupsi. Toh, kata dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam setiap gelar perkara di KPK.
Baca Juga: Puan Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal Usai Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU
“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya,” lanjut Endar.
Brigjen Endar dengan diplomatis menjawab pertanyaan media, dengan mengatakan bahwa mungkin hanya kebetulan saja yang dikembalikan ke Polri adalah dirinya dan mantan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang sama-sama menolak menaikkan kasus itu ke penyidikan karena dianggap belum cukup bukti.
“Apakah terkait dengan kasus ini, ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebetulan disuruh pindah adalah saya dan Pak Karyoto,” ujar Endar.
Sejumlah pimpinan KPK disebut memperjuangkan agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan, termasuk dengan mengusulkan skenario penyidikan tanpa menetapkan tersangka.
Usulan ini selalu ditolak oleh Kedeputian Penindakan KPK, termasuk oleh Endar dan mantan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang juga menolak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan karena dianggap belum cukup bukti.
Baca Juga: AS dan Indonesia Rayakan Keberhasilan Kerja Sama Program Bantuan COVID-19 USAID
Isu perpecahan di internal KPK mengenai kasus Formula E sudah beredar sejak lama. Hal ini diduga menjadi alasan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022.
Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.
Namun, Listyo menolak menarik Endar dengan alasan belum ada posisi yang tersedia di kepolisian untuk ditempati jenderal bintang satu tersebut.
Artikel Terkait
Khasiat Air Kelapa Muda Terhadap Kesehatan Tubuh Saat Berpuasa
Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini
Mbah Slamet Pembunuh Berantai dari Banjarnegara Akhirnya Ditangkap
Relawan Peace Corps Kembali ke Indonesia
Di Tengah Ribuan Massa di Jateng, Kepada AHY, Warga Brebes Keluhkan Banyak Pekerja Kena PHK