TEROPONGPOLITIK.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini disampaikannya setelah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di Gedung DPR-RI pada Selasa (4/4/2023).
Puan menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Pemilu tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan menciptakan Pemilu 2024 yang aman, nyaman, dan gembira untuk masyarakat. Ia juga mengharapkan tidak ada perpecahan di antara masyarakat dalam menjalankan pesta demokrasi.
"Pemilu InsyaAllah akan tetap jalan dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan InsyaAllah tanggal 14 Februari 2024," ujar Puan saat ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPR-RI, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: AS dan Indonesia Rayakan Keberhasilan Kerja Sama Program Bantuan COVID-19 USAID
Puan mengatakan, Perppu yang telah disahkan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Puan berharap pasca pengesahan Undang-undang Pemilu tersebut akan menciptakan Pemilu 2024 yang aman, nyaman, dan gembira untuk masyarakat.
"Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Puan.
Sebelumnya, DPR-RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga: Usai Posting Kekecewaan, Pemain Sepak Bola Hokky Caraka Bertemu Ganjar: Sudah Clear
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian juga terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi undang-undang," urai Puan Maharani.
Saat ditanyakan kepada para anggota DPR apakah Perppu Pemilu dapat disetujui menjadi Undang-Undang, para anggota yang hadir menjawab "setuju" meski dengan suara lesu.
Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Khasiat Air Kelapa Muda Terhadap Kesehatan Tubuh Saat Berpuasa
Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini
Mbah Slamet Pembunuh Berantai dari Banjarnegara Akhirnya Ditangkap
Relawan Peace Corps Kembali ke Indonesia
Di Tengah Ribuan Massa di Jateng, Kepada AHY, Warga Brebes Keluhkan Banyak Pekerja Kena PHK