Sukses mengemban tugas di tingkat provinsi, Nasir dipercaya kembali untuk meluncur dan menduduki kursi DPR RI dari Fraksi PKS selama empat periode, yakni 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024.
Sosok politisi muda yang patriotis merupakan julukannya dari NAD. Ini karena ia satu-satunya perwakilan Fraksi PKS di kursi Dewan yang menolak pesangon sebesar Rp 75 juta saat meninggalkan kursi DPRD NAD.
Ia juga satu-satunya anggota dewan yang berani menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur NAD, Abdullah Puteh, yang terlibat kasus korupsi APBD.
Sarjana Institut Agama Islam (IAIN) Ar-Raniri Banda Aceh ini juga menjabat ketua Pokja Pertanahan DPR RI.
Ia juga merupakan anggota grup kerjasama bilateral DPR RI - Parlemen Korea Selatan dan menjadi Tim Pengawas DPR RI terhadap rehabilitasi plan rekonstruksi Aceh-Nias, serta menjadi Tim Pemantau DPR RI terhadap implementasi MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM.
Pendidikan
SDN 45 Medan
SMPN 01 Langsa Aceh Timur
SMAN 01 Langsa Aceh Timur
IAIN Ar Raniry Aceh
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional
H. Anwar Idris, DRS
H. Anwar Idris, DRS merupakan politisi yang berasal dari daerah pemilihan Aceh II.
Anwar Idris adalah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan no anggota 460.
Pada pemilihan umum 2019 lalu Anwar Idris memperoleh suara sah sebanyak 35.843 suara.
Drs. H. Anwar Idris lahir pada 20 Januari 1956 dan berada pada komisi VII DPR RI.
Ia mewakili daerah pemilihan Aceh II, yang meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.
Pendidikan