Timsel Serahkan Nama ke Presiden Untuk Calon KPU dan Bawaslu

- Kamis, 6 Januari 2022 | 16:42 WIB
Bahtiar: Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen. (kemendagri.go.id)
Bahtiar: Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen. (kemendagri.go.id)

Teropongpolitik.com - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah memutuskan hasil seleksi terhadap para bakal calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Kian Mencoreng Upaya Pemberantasan Korupsi

Surat bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027.

Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.

Adapun 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia


1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik.
7.Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne.
9. Mochammad Afifuddin.
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12.Viryan
13. Yessy Yatty Momongan
14. Yulianto Sudrajat.

Baca Juga: Ombudsman RI Soroti Independensi Pansel Komisioner OJK

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut;
1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair,
10. Totok Hariyono.

Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Suap Pengadaan

Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Pucaki Elektabilitas Cawapres 2024

Kamis, 14 Juli 2022 | 19:18 WIB

Relawan Projo NTB, Dukung AHY Jadi Presiden 2024

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:12 WIB

Relawan Projo NTB, Dukung AHY Jadi Presiden 2024

Senin, 13 Juni 2022 | 14:03 WIB

Anies-AHY Bakal Berjaya Mengulang Sukses SBY-JK 2004

Minggu, 6 Februari 2022 | 06:05 WIB
X