TEROPONG POLITIK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengapresiasi pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang dilakukan KPU RI di KPU Sulawesi Utara, Sabtu, untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024.
“Bawaslu tentu mengapresiasi atas kegiatan yang diinisiasi KPU RI,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Apresiasi itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Jurgen Klopp Tebar Perang Psikologi kepada Arteta Jepang Big Match Liverpool vs Arsenal
Simulasi, lanjut Abhan, merupakan bagian terpenting bagi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 karena kompleksitas persoalan pesta demokrasi itu memang berada pada hari pemungutan dan penghitung suara.
“Dari simulasi ini, kita bisa mengambil plus dan minusnya, bagaimana nantinya menyempurnakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Abhan.
Sebelumnya, pemungutan suara dilakukan melalui 5 surat suara pada Pemilu 2019. Namun dalam praktiknya, jumlah surat suara itu membuat petugas mengalami kesulitan dalam proses menghitung dikutip dari Antara melalui Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Terungkap Isi Surat Anak Nia Daniaty Dibalik Bui
Untuk itu menjelang Pemilu 2024, KPU menyederhanakan desain surat suara menjadi dua pilihan sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling saat menyampaikan laporan dan tata cara teknis simulasi tersebut.
Dalam simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan itu disediakan 2 tempat pemungutan suara (TPS).
Di TPS pertama, ada 3 jenis surat suara. Pertama terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR RI.
Baca Juga: Terungkap Isi Surat Anak Nia Daniaty Dibalik Bui
Surat suara kedua berisi peserta Pemilu Anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara di TPS kedua, ada 2 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri dari peserta Pemilu Anggota DPD RI.
Artikel Terkait
Azyumardi Azra Beri Masukkan Golkar Jelang Pemilu 2024
Akbar Tandjung Ungkit Sejarah Golkar Pacu Menangkan Pemilu 2024
Akbar Tandjung Dorong Golkar Sumbar Menangkan Pemilu 2024
Demokrat Dukung Langkah KPU Tetapkan Jadwal Pemilu 2024