Mengawal Otoritas Agama di Ruang Publik

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Asep Saepudin Jahar Direktur Pascasarjana UIN Jakarta  (Teropongpolitik.com)
Asep Saepudin Jahar Direktur Pascasarjana UIN Jakarta (Teropongpolitik.com)

Teropongpolitik.com - Dalam suatu pemberitaan, ada seorang ustaz mengharamkan merk air mineral tertentu yang dibawa ke majelis taklim karena merupakan produk asal Prancis, yang dianggap negeri orang “kafir.” Video sang ustaz yang kurang tiga menit itu diunggah sebuah akun instagram akhir 2020, ditonton lebih dari 34.000 kali dalam 7 jam setelah penayangan. Maret 2022 ini, pernyataan yang sama kembali viral, juga melalui media sosial. Banyak kritik atas aksi pengharaman ini, tapi tak sedikit yang mendukungnya. Terakhir bulan Oktober 2022 muncul kasus Wanita bercadar bernama Siti Elina mencoba merobos ke Istana negara sambil membawa senjata api dengan misi sebagai jihad. Cara pandang dan prilaku sosial keagamaan ini dipengaruhi oleh pemahaman keagamaan.

Ini adalah suatu fenomena pemahaman keagamaan yang persoalannya tidak sederhana. Ini semacam gunung es persoalan eksistensi otoritas agama di ruang publik yang patut dicermati kembali. Tak sedikit wacana keagamaan—yang karena kompeksitasnya—sama sekali ‘tak cukup’ diselesaikan melalui perdebatan tanpa arah dalam keterbukaan dan kebebasan bermedia. Tapi benarkah otoritas agama yang kompeten dan bersedia mengawal tumbuh kembang Islam moderat dan persistensi demokrasi tak lagi menarik jadi rujukan? Bagaimanakah ormas Islam moderat sebaiknya merespons fenomena kontestasi gagasan keagamaan yang kerap kali memunculkan isu-isu berbahaya bagi kehidupan berbangsa?

Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dukung Jokowi Jadi Ketum PDIP di 2024

Kontestasi Ideologi di Ruang Publik

Ruang publik media digital mengubah gaya hidup masyarakat dalam banyak aspek, termasuk bidang agama. Kemudahan, kecepatan akses dan kebebasan berekspresi di media digital menjadi pemandangan biasa hari ini. Meski memiliki nilai positif, penggunaan media sosial untuk menyampaikan apa saja, cenderung kurang disadari bahayanya baik bagi individu maupun masyarakat luas.  Para ahli, seperti Fuchs (2014), mengingatkan betapa media sosial merupakan ruang eksploitasi kapitalisme jenis baru yang kurang atau bahkan tidak disadari.

Dalam konteks keberagamaan, kehadiran dan penggunaan teknologi informasi yang massif ini mendorong terjadinya kontestasi terbuka berbagai faham dan ajaran. Sekitar tahun 1980-an, untuk mendapatkan pengetahuan agama dan mengkonfirmasi interpretasi ajaran—dalam berbagai aspek—masyarakat merujuk kepada ulama dan ormas tertentu yang teruji kompetensinya. Otoritas agama yang disematkan pada ulama sebagai rujukan ini teruji bukan oleh hal-hal di luar kapasitas dirinya. Tapi belakangan, rujukan itu bergeser. Media, khususnya media sosial, menjadi tempat efektif untuk belajar agama.

Riset Alexander R. Arifianto (2020) menunjukkan bahwa menguatnya faham keagamaan eksklusif dan cenderung intoleran diakibatkan minimal oleh dua hal. Pertama, menguatnya interaksi dan saling pengaruh gagasan, ide, pandangan dan ajaran secara terbuka. Mengutip John Stuart Mill, ia menyebutkan bahwa pasar gagasan ini (marketplace of ideas) diekspresikan secara terbuka melalui diskusi atau pengajian. Sejauh logika pasar, kontestasi gagasan pun berjalan terbuka, fair, bebas dan sepenuhnya ditentukan oleh dominasi pendukung dan pengikut. Gagasan yang dianggap lemah
dan oleh pasar dinilai tak menjual akan tersingkir. Kedua, munculnya figur publik, khususnya di media, yang dinilai memiliki daya tarik tersendiri dan mendapatkan tempat di kalangan masyarakat. Tokoh-tokoh populer inilah yang oleh Muhammad Qosim Zaman (2002) disebut sebagai ‘cendekiawan agama baru’. Mereka lahir secara instan melalui ruang publik digital. Ironisnya, tak sedikit yang muncul berbarengan dengan kelompok-kelompok Islam pembawa semangat eksklusif.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Konser Slank Beautiful Smile Indonesia Tour

Bagi mereka yang baru belajar agama kehadiran tokoh-tokoh populer tersebut cenderung sangat memikat setidaknya karena dua hal. Pertama, faham yang diajarkan dinilai, atau dianggap baru dan seolah memenuhi dahaga spiritual di tengah kompleksitas masalah hidup yang memang cenderung mencerabut manusia dari jati diri. Fenomena hijrah—yang kemudian diamplifikasi oleh keterlibatan kalangan selebritas—misalnya, menggambarkan situasi ini. Kedua, penggunaan media social yang efektif membuat tokoh-tokoh atau ‘cendekiawan agama baru’ ini mudah diakses
publik. Hubungan tokoh dan audiens menjadi terasa intens. Jarak dipangkas habis. Biaya pun dianggap murah. Lalu kemasan, gimmick marketing, dan berbagai aspek yang memungkinkan setiap pesan bisa dengan mudah diterima serta menjangkau khalayak di berbagai level usia maupun strata sosial, memainkan perannya.

Otoritas agama yang lahir dari riuhnya media sosial ini, mungkin tampak tidak secara vulgar melakukan perlawanan terhadap faham keagamaan yang ramah sebagaimana menjadi karakter utama kalangan di ormas keagamaan. Namun seringkali juga tampak jelas basis ideologi dan pemikirannya mengandung spirit salafi. Ekspresi anti tradisi dari para tokoh agama populer ini berkali-kali menyeruak dan menjadi kontroversi. Tak jarang pula gejala itu muncul dalam bentuk pernyataan ‘serampangan’ seperti dalam kasus pengharaman dua merk minuman mineral karena merupakan produk ‘orang kafir’. Atau penyampaian materi ceramah keagamaan yang menoleransi Tindakan kekerasan dan intoleran. Di level yang lebih mengerikan adalah ketika gejala-gejala faham keagamaan eksklusif ini dimainkan di arena politik. Jelas, kita sudah cukup melihat pemandangan ini terjadi dalam bebeberapa tahun terakhir.

Memang, tak sedikit juga tokoh atau kalangan moderat dan inklusif juga memaksimalkan penggunaan media sosial. Tapi perimbangannya belum cukup. Berbagai penelitian menunjukkan betapa massifnya penggunaan media sosial sebagai alat penyebaran isu-isu keagamaan yang mendorong lahirnya sentimen anti keberagaman dan toleransi. Bahkan menjadi alat rekerutmen dalam Gerakan radikalisme-terorisme. Dunia maya menjadi ruang inkubasi ajaran-ajaran intoleran yang kemudian tumbuh subur melalui suara otoritas agama minus kapasitas, tapi memiliki banyak penggemar dan pengikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Minang 'Pantai Padang' Oleh Ratu Sikumbang

Bahkan aktivis keagamaan yang sudah dikenal aktif menyebarkan Islam garis keras, juga terang-terangan menjadi bagian dari kontestasi ini. Hingga terjadilah antara lain apa yang disebut Nestor Garcia Canclini (1990) sebagai hibridisasi budaya (cultural hybridization), yaitu upaya individu atau kelompok untuk mengadopsi ajaran atau faham baru untuk bisa melindunginya dari tekanan budaya atau faham yang dianggap bertentangan. Jika kekuatan dunia digital dan ramuan ‘pesan agama’ yang dimainkan “cendekiawan agama baru” tidak diimbangi gerakan keagamaan bernalar, risikonya cukup serius.

Hemat penulis, kelompok keagamaan yang tersebar di masyarakat seperti ormas keagamaan semacam NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, NW dan selainnya belum cukup agresif melakukan perimbangan, bahkan jika perlu menguasai medan pertarungan ideologi melalui improvisasi dan inovasi teknologi dunia digital. Ketika metode dan pendekatan kegiatan keagamaan kalangan intoleran, bahkan radikalis begitu kuat memanfaatkan teknologi informasi mutakhir, ormas keagamaan secara umum masih menggunakan pendekatan-pendekatan konvensional. Tak diragukan banyaknya aktor yang mengutuk dan meluruskan faham-faham Islam destruktif di ‘daratan’, sementara perang sesungguhnya terjadi di dunia maya.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PERTEMUAN BIDEN-XI JINPING PENTING DAN BAIK BAGI DUNIA

Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB

Tanpa AHY, Anies Mustahil Menang

Senin, 7 November 2022 | 15:04 WIB

Mengawal Otoritas Agama di Ruang Publik

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Siapa Yang Layak Dampingi Anies Baswedan?

Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:43 WIB

Aksi Tawuran Pelajar Cederai PTM

Minggu, 9 Januari 2022 | 20:30 WIB

Penyesalan Bus Buy The Service yang Dihentikan

Kamis, 6 Januari 2022 | 17:19 WIB

Menanti 5 Juta Anak yang Tak Berakte Perolehan Haknya

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:46 WIB

Relawan Semeru Vs Relawan Capres

Kamis, 16 Desember 2021 | 07:31 WIB

Maskapai Garuda yang Malang

Senin, 1 November 2021 | 08:51 WIB

Demokrat Tuding Megawati Lengserkan Gus Dur?

Rabu, 6 Oktober 2021 | 09:30 WIB

Judicial Review Tidak untuk AD/ART Partai

Senin, 4 Oktober 2021 | 15:35 WIB

Yusril Tak Menggali Ide Demokrasi yang Sehat

Selasa, 28 September 2021 | 12:22 WIB

Kuku-Kuku Tajam dari Praktek Politik yang Menindas

Jumat, 24 September 2021 | 09:46 WIB
X