TEROPONG POLITIK - Kini Ancaman Hukuman Maksimal Membayangi Para Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak di Indonesia.
Pasca Kajati Jawa Barat membacakan tuntutan hukum di persidangan membawa babak baru bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak, karena penerapan hukuman maksimal.
Dalam pembacaan tersebut Asep Mulyana Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan tuntutan Jaksa di persidangan kepada hakim.
Baca Juga: 200 Pembalap Liar Siap Ngaspal di Street Race Ancol
Ia menyampaikan “Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati untuk pelaku, Sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera pelaku, juga pihak lain yang akan melakukan kejahatannya.
Kami juga meminta kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan ya, berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, kemudian tindakan tambahan kebiri kimia.
Kami juga minta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidier 1 tahun kurungan dan wajib merestitusi para korban dengan total 331.527.186 rupiah.
Baca Juga: Awas! Rokok Ilegal Beredar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Bungkus
Kami juga meminta pada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan merampas aset kekayaan harta terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah di sita maupun belum disita.
Untuk di lelang dan hasilnya diserahkan kepada negara c.q. pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Yang selanjutnya digunakan untuk beasiswa sekolah anak anak plus bayi bayinya dan kehidupan daripada mereka,” tutup Asep.
Baca Juga: Jumlah Terapis Belum Diketahui, Pengelola Panti Pijat Jadi Tersangka
Semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi bayinya serta keluarga yang menjadi korban.
Artikel Terkait
40 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kampus