• Jumat, 29 September 2023

Bayangan Hukuman Maksimal Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia

- Sabtu, 5 Maret 2022 | 17:56 WIB
Ilustrasi anak/Pikiran Rakyat.com
Ilustrasi anak/Pikiran Rakyat.com

TEROPONG POLITIK - Kini Ancaman Hukuman Maksimal Membayangi Para Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak di Indonesia.

Pasca Kajati Jawa Barat membacakan tuntutan hukum di persidangan membawa babak baru bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak, karena penerapan hukuman maksimal. 

Dalam pembacaan tersebut Asep Mulyana Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan tuntutan Jaksa di persidangan kepada hakim.

Baca Juga: 200 Pembalap Liar Siap Ngaspal di Street Race Ancol

Ia menyampaikan “Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati untuk pelaku, Sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera pelaku, juga pihak lain yang akan melakukan kejahatannya.

Kami juga meminta kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan ya, berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, kemudian tindakan tambahan kebiri kimia.

Kami juga minta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidier 1 tahun kurungan dan wajib merestitusi para korban dengan total 331.527.186 rupiah.

Baca Juga: Awas! Rokok Ilegal Beredar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Bungkus

Kami juga meminta pada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan merampas aset kekayaan harta terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah di sita maupun belum disita. 

Untuk di lelang dan hasilnya diserahkan kepada negara c.q. pemerintah provinsi Jawa Barat.

"Yang selanjutnya digunakan untuk beasiswa sekolah anak anak plus bayi bayinya dan kehidupan daripada mereka,” tutup Asep. 

Baca Juga: Jumlah Terapis Belum Diketahui, Pengelola Panti Pijat Jadi Tersangka

Semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi bayinya serta keluarga yang menjadi korban.

Apresiasi Tuntutan Jaksa

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Kamis, 21 September 2023 | 22:21 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Jumat, 1 September 2023 | 14:25 WIB

Mengawal 6 Arahan Presiden di Tahun Politik

Selasa, 4 Juli 2023 | 16:42 WIB

PERTEMUAN BIDEN-XI JINPING PENTING DAN BAIK BAGI DUNIA

Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB

Tanpa AHY, Anies Mustahil Menang

Senin, 7 November 2022 | 15:04 WIB

Mengawal Otoritas Agama di Ruang Publik

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Siapa Yang Layak Dampingi Anies Baswedan?

Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:43 WIB

Aksi Tawuran Pelajar Cederai PTM

Minggu, 9 Januari 2022 | 20:30 WIB

Penyesalan Bus Buy The Service yang Dihentikan

Kamis, 6 Januari 2022 | 17:19 WIB

Menanti 5 Juta Anak yang Tak Berakte Perolehan Haknya

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:46 WIB

Relawan Semeru Vs Relawan Capres

Kamis, 16 Desember 2021 | 07:31 WIB

Maskapai Garuda yang Malang

Senin, 1 November 2021 | 08:51 WIB

Terpopuler

X