TEROPONG POLITIK - Dilaporkan masih 30 ribu anak di Kota Depok belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab. KPAI gelar pertemuan bersama Kepala Dinas Catan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayati dan Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Munheri Koto.
Dalam pertemuan tersebut Nuraeni mempresentasikan 95 persen capaian Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya dalam menerbitkan Akta Kelahiran. Masih ada 30 ribu anak di Kota Depok yang masih belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab.
Salah satunya anak anak yang berada dalam lembaga pengasuhan atau lembaga serupa yang menjalankan pengasuhan. Karena minimnya memiliki asal usul data sejak di temukan pertama kali.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Disuntikkan Bulan Ini, Ada 21 Juta yang Siap, Ini Syaratnya
Untuk itu KPAI berharap Dukcapil Kota Depok melalui pertemuan bersama Forum LKSA dapat menjalankan peran aktif negara untuk menjemput data 30 ribu anak.
Begitupun momentum Vaksinasi anak umur 6 sampai 11 tahun yang sedang giat dilaksanakan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pencatatan kewarganegaraan.
Karena pengalaman vaksin yang lalu, masih ada data anak yang bermasalah ketika di input dalam sistem, sehingga petugas kesulitan menerbitkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Prestasi Satgas Nemangkawi Taklukan KKB Papua
Untuk itu ini momen baik kerjasama Dukcapil dengan petugas input data di penyelenggaraan penyelenggaraan vaksin anak 8 sampai 11 tahun dapat mendukung target RPJMN 2024 pemenuhan 100 persen akta kelahiran.
Beberapa kondisi tersebut, sejak lama sebenarnya di alami petugas Dukcapil yang menyebabkan Sistem Informasi Akta Kelahiran (SIAK) mengisinya secara manual atau Non SIAK. Dan di penyelenggaraan vaksin terjadi juga.
Jika dilihat target RPJMN 95% pencatatan akta kelahiran di tahun 2021, maka Kota Depok sudah melebihi dari capaian Nasional dengan kepemilikan akta kelahiran sebanyak 547.772 anak. Sementara capaian Kartu Identitas Anak (KIA) per 30 Desember sebanyak 50,16% dari 547.772 anak.
Baca Juga: Operasi Satgas Nemangkawi Di Perpanjang
Artinya capaian akta lahir anak per Desember 2021 sebanyak 98,04% dari total anak 573.564. Target ini akan terus dikebut untuk 30 ribu lebih anak yang belum memiliki akta lahir melalui program jemput bola dan menguatkan kerjasama komunitas masyarakat serta lembaga pendidikan, Rumah Sakit, posyandu, puskesmas, LKSA dan lembaga anak lainya. Ini juga jadi bagian komitmen untuk mempertahankan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya.
Perda Perda yang masih memberi sanksi keterlambatan pengurusan akta kelahiran bagi warga negara harus dibatalkan.
Artikel Terkait
Sertu Yorhan Lopo Tewas Dibunuh, Polisi Langsung Bekuk Pelaku di Depok
26 Kader di Jajaran Pengurus DPD Kota Depok Mundur, Begini Respon Ketumnya