Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoax Amandemen

- Rabu, 3 November 2021 | 18:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Dok MPR.)
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Dok MPR.)

Namun, sangat memprihatinkan karena sebagian orang justru ‘memelintir dan menggoreng’ serta membenturkan urgensi PPHN itu dengan isu-isu yang berkaitan dengan politik praktis. Baru-baru ini, ada publikasi atas hasil survei yang menyebutkan mayoritas responden menolak amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 Mulai Naik di 20 Daerah

Hanya menanyakan setuju-tidak setuju jika UUD 1945 diamandemen, tetapi tidak mengedepankan tujuan dari amandemen UUD 1945.

Jika dimunculkan argumen bahwa amandemen bertujuan menghadirkan PPHN untuk menjaga konsistensi pembangunan dan mewujudkan pemerataan, hasilnya pasti beda.  

Hasil survei  lain bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945' yang juga dipublikasikan belum lama ini memberi gambaran bahwa mayoritas warga atau 82,1 persen responden menilai presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat karena presiden dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Copot Oknum Polisi yang Minta Sekarung Bawang ke Sopir Truk

Mayoritas warga dan elit kurang atau tidak setuju dengan pendapat yang mengusulkan pemilihan presiden dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Menggunakan bahasa gaul orang muda masa kini, survei ini layak disebut ‘nggak nyambung’ dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945 yang berproses di MPR RI.

Sudah berulangkali MPR RI periode sekarang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN. Tidak pernah sekali pun FGD yang diselenggarakan MPR RI membahas atau menargetkan perubahan sistem pemilihan presiden.

Baca Juga: Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Mardani: Bikin Lesu Pemberantas Korupsi

Sebaliknya, MPR RI bahkan sudah berulangkali menegaskan bahwa pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat bersifat final. Jadi, sangat bijaksana jika wacana amandemen terbatas untuk melahirkan PPHN itu tidak ‘dipelintir’ menjadi hoax.

Sangat penting dan strategis mendorong semua elemen masyarakat memahami urgensi PPHN. Dalam konteks ini, cukup relevan mengaitkan hakekat wacana PPHN dengan suasana kebatinan masyarakat di banyak daerah yang mengapresiasi kesungguhan pemerintah mewujudkan pemerataan pembangunan era sekarang ini.

Dari apresiasi itu, mulai muncul pertanyaan masyarakat; apakah semangat pemerataan pembangunan sekarang akan bisa berlanjut jika pemerintahan sekarang sampai pada akhir masa bhaktinya di tahun 2024 nanti? 

 Baca Juga: Meski Cemas, Alissa Wahid Terharu Banyaknya Peziarah di Makam Gus Dur

Tidak ada yang bisa memberi jawaban pasti, karena upaya pemerataan pembangunan sekarang belum ditetapkan dalam PPHN, melainkan buah dari visi-misi Presiden Joko Widodo. Apa yang akan terjadi nanti setelah Presiden Jokowi mengakhir masa bhaktinya, belum ada yang tahu.

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PERTEMUAN BIDEN-XI JINPING PENTING DAN BAIK BAGI DUNIA

Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB

Tanpa AHY, Anies Mustahil Menang

Senin, 7 November 2022 | 15:04 WIB

Mengawal Otoritas Agama di Ruang Publik

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Siapa Yang Layak Dampingi Anies Baswedan?

Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:43 WIB

Aksi Tawuran Pelajar Cederai PTM

Minggu, 9 Januari 2022 | 20:30 WIB

Penyesalan Bus Buy The Service yang Dihentikan

Kamis, 6 Januari 2022 | 17:19 WIB

Menanti 5 Juta Anak yang Tak Berakte Perolehan Haknya

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:46 WIB

Relawan Semeru Vs Relawan Capres

Kamis, 16 Desember 2021 | 07:31 WIB

Maskapai Garuda yang Malang

Senin, 1 November 2021 | 08:51 WIB

Demokrat Tuding Megawati Lengserkan Gus Dur?

Rabu, 6 Oktober 2021 | 09:30 WIB

Judicial Review Tidak untuk AD/ART Partai

Senin, 4 Oktober 2021 | 15:35 WIB

Yusril Tak Menggali Ide Demokrasi yang Sehat

Selasa, 28 September 2021 | 12:22 WIB
X