TEROPONG POLITIK - Menjadik destruktif ketika membenturkan urgensi Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN) dengan isu-isu politik praktis. PPHN, sebagai visi negara-bangsa, memastikan terwujudnya pemerataan pembangunan berkelanjutan, yang proses perencanaannya melibatkan dan menyerap aspirasi semua elemen bangsa.
Maka, patut untuk dilihat sebagai proses pembodohan jika upaya menghadirkan PPHN dibenturkan atau ditangkal dengan isu-isu politik praktis, seperti perubahan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga kali atau merubah sistem pemilihan presiden.
PPHN menjadi kebutuhan negara-bangsa yang bersifat mendesak. Dia diperlukan untuk menanggapi perubahan zaman yang terasa begitu cepat.
Baca Juga: Tanggal Penting yang Diperingati Bulan November 2021
Beberapa negara-bangsa yang saat ini demikian kompetitif, seperti Tiongkok atau Korea Selatan, bisa mencapai posisi itu karena kedua negara itu menjaga konsistensi pembangunan mereka dengan cetak biru rencana pembangunan jangka panjang plus program-program berkelanjutan.
Dalam konteks Indonesia terkini, PPHN harus dihadirkan untuk menghantarkan sekaligus memampukan generasi anak-cucu menanggapi tantangan negara-bangsa di masa depan.
PPHN sejatinya menetapkan cita-cita, target dan program-program pembangunan negara-bangsa untuk jangka waktu puluhan tahun ke depan. Cita-cita, target dan program-program pembangunan negara-bangsa itu harus lahir dari kesepakatan semua elemen bangsa.
Baca Juga: Profil Andika Perkasa Calon Panglima TNI
Karena itu, rumusan PPHN harus bisa menyerap aspirasi semua elemen masyarakat di seantero nusantara, tanpa terkecuali.
Dan, demi terjaganya konsistensi program pembangunan jangka panjang yang harus berkelanjutan itu, PPHN tak cukup hanya dipayungi kesepakatan politik pembangunan.
PPHN, mau tak mau, harus dipayungi oleh konstitusi agar presiden, gubernur. Bupati hingga walikota taat dan konsisten melaksanakan PPHN dan secara berkelanjutan terus merealisasikan program-program pembangunan yang cetak birunya sudah ditetapkan dalam PPHN.
Baca Juga: Kekayaan Andika Perkasa Calon Panglima TNI
Berpijak pada semangat seperti itulah dimunculkan inisiatif untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Inisiatif ini tidak tiba-tiba, tetapi sudah mengemuka di ruang publik sejak direkomendasikan MPR RI periode 2009-2014 dan ditindaklanjuti MPR RI periode 2014-2019.
Ditetapkan terbatas karena amandemen hanya menargetkan adanya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, agar negara-bangsa ini tidak terus menerus berganti haluan manakala terjadi pergantian kepemimpinan dari tingkat pusat hingga daerah.
Artikel Terkait
Terima Aliansi Kebangsaan, Bamsoet Ajak Implementasikan Nilai-Nilai Kebangsaan
Bamsoet: Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Diperkuat Dengan PPHN
Bamsoet Kenang Sosok Sabam Sirait Sebagai Guru Politik Indonesia
Bamsoet: MPR RI Serap Wacana Utusan Golongan Kembali Sebagai Anggota MPR RI
Launching Stage Park Sentul, Bamsoet: Ini Sangat Strategis