• Jumat, 29 September 2023

Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoax Amandemen

- Rabu, 3 November 2021 | 18:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Dok MPR.)
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Dok MPR.)

TEROPONG POLITIK - Menjadik destruktif ketika membenturkan urgensi Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN) dengan isu-isu politik praktis. PPHN, sebagai visi negara-bangsa, memastikan terwujudnya pemerataan pembangunan berkelanjutan, yang proses perencanaannya melibatkan dan menyerap aspirasi semua elemen bangsa.

Maka, patut untuk dilihat sebagai proses pembodohan jika upaya menghadirkan PPHN dibenturkan atau ditangkal dengan isu-isu politik praktis, seperti perubahan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga kali atau merubah sistem pemilihan presiden.    

PPHN menjadi kebutuhan negara-bangsa yang bersifat mendesak. Dia diperlukan untuk menanggapi perubahan zaman yang terasa begitu cepat.

Baca Juga: Tanggal Penting yang Diperingati Bulan November 2021

Beberapa negara-bangsa yang saat ini demikian kompetitif, seperti Tiongkok atau Korea Selatan, bisa mencapai posisi itu karena kedua negara itu menjaga konsistensi pembangunan mereka dengan cetak biru rencana pembangunan jangka panjang plus program-program berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia terkini, PPHN harus dihadirkan untuk menghantarkan sekaligus memampukan generasi anak-cucu menanggapi tantangan negara-bangsa di masa depan.  

PPHN sejatinya menetapkan cita-cita, target  dan program-program pembangunan negara-bangsa untuk jangka waktu puluhan tahun ke depan. Cita-cita, target dan program-program pembangunan negara-bangsa itu harus lahir dari kesepakatan semua elemen bangsa.

Baca Juga: Profil Andika Perkasa Calon Panglima TNI

Karena itu, rumusan PPHN harus bisa menyerap aspirasi semua elemen masyarakat di seantero nusantara, tanpa terkecuali.

Dan, demi terjaganya konsistensi program pembangunan jangka panjang yang harus berkelanjutan itu, PPHN tak cukup hanya dipayungi kesepakatan politik pembangunan.

PPHN, mau tak mau, harus dipayungi oleh konstitusi agar presiden, gubernur. Bupati hingga walikota taat  dan konsisten melaksanakan PPHN dan secara berkelanjutan terus merealisasikan program-program pembangunan yang cetak birunya sudah ditetapkan dalam PPHN

 Baca Juga: Kekayaan Andika Perkasa Calon Panglima TNI

Berpijak pada semangat seperti itulah dimunculkan inisiatif untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Inisiatif ini tidak tiba-tiba, tetapi sudah mengemuka di ruang publik sejak direkomendasikan MPR RI periode 2009-2014 dan ditindaklanjuti MPR RI periode 2014-2019.

Ditetapkan terbatas karena amandemen hanya menargetkan adanya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, agar negara-bangsa ini tidak terus menerus berganti haluan manakala terjadi pergantian kepemimpinan dari tingkat pusat hingga daerah.

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hoaks Ancaman Pesta Demokrasi 2024

Kamis, 21 September 2023 | 22:21 WIB

Politik Oportunis, Anies Baswedan 'The End'

Jumat, 1 September 2023 | 14:25 WIB

Mengawal 6 Arahan Presiden di Tahun Politik

Selasa, 4 Juli 2023 | 16:42 WIB

PERTEMUAN BIDEN-XI JINPING PENTING DAN BAIK BAGI DUNIA

Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB

Tanpa AHY, Anies Mustahil Menang

Senin, 7 November 2022 | 15:04 WIB

Mengawal Otoritas Agama di Ruang Publik

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Siapa Yang Layak Dampingi Anies Baswedan?

Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:43 WIB

Aksi Tawuran Pelajar Cederai PTM

Minggu, 9 Januari 2022 | 20:30 WIB

Penyesalan Bus Buy The Service yang Dihentikan

Kamis, 6 Januari 2022 | 17:19 WIB

Menanti 5 Juta Anak yang Tak Berakte Perolehan Haknya

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:46 WIB

Relawan Semeru Vs Relawan Capres

Kamis, 16 Desember 2021 | 07:31 WIB

Maskapai Garuda yang Malang

Senin, 1 November 2021 | 08:51 WIB

Terpopuler

X