Yusril Bela KLB Ilegal, Demi Demokrasi Sehat tanpa Akal Sehat?

- Kamis, 30 September 2021 | 13:26 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Akun Instagram Yusril Ihza Mahendra )
Yusril Ihza Mahendra (Akun Instagram Yusril Ihza Mahendra )

Teropongpolitik.com - Kisruh Gerakan Pengambilaihan Partai Demokrat nampaknya masih berlanjut, bahkan semakin gaduh dengan hadirnya Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko.

Yusril yang juga merupakan Ketua Umum PBB, membenarkan bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum Demokrat versi KLB. Beliau juga mengatakan telah menyiapkan argumen-argumen kuat untuk mengajukan judicial review.

Jika melihat sejarah, Yusril memiliki hubungan baik dengan Partai Demokrat. Pada era pemerintahan SBY dari Yusril pernah menjadi Mensesneg dan Menkumham. Hal ini menandai bahwa adanya hubungan yang baik diantara keduanya. Tindakan yang dilakukannya sekarang dapat dikatakan seperti “kacang lupa kulitnya”. Namun, memang itu yang terjadi dalam dunia politik.

Baca Juga: Rest in Peace: Sabam Sirait

Hubungan politik memang tidak ada yang abadi, tak jarang “mantan” teman itu menjadi serigala bagi kita (Homo Homini Lupus). Dalam perspestif psikologi barat, manusia itu adalah serigala bagi manusia lainnya, mereka tak malu-malu atau sungkan untuk menusuk dari belakang. Filosofi Machiavelli tentang mendapat kekuasaan dengan cara apapun juga dipakai. Halal haram dihantam saja, Animus Dominandi, ketika manusia haus akan kekuasaan.

Gugatan Yusril Salah Alamat

Melihat kegaduhan yang masih terjadi ini, MenkoPolhukam Mahfud MD ikut memberikan pendapat. Dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak mensahkan KLB Ilegal itu atas arahan Presiden. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan bahwa muktamar yang dilakukan di Deli Serdang itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Seharusnya Kongres atau muktamar diiniasi oleh pengurus yang sah. Sehingga, pemerintah pun tidak mensahkan KLB Ilegal tersebut.

Baca Juga: Shaf Sholat Berjamaah di Masjid Kembali Rapat, Ini Sayaratnya

Mahfud menilai kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kemenkumham saat ini tetap berlaku meski nantinya Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan di MA. Apalagi jika ditolak MA. Mahfud bahkan mengakui bahwa langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA merupakan sebuah terobosan dalam hukum. Tetapi, salah alamat.

Ia menilai seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Langkah itu bisa diambil jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.

Mengutip dari pernyataan Rachland Nashidik, satu hal yang perlu diingat dalam pelembagaan partai politik sebagai penguatan sistem presidensialisme, partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri & anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Perekrutan 56 Pegawai tak Lolos TWK oleh Polri

Hal ini sejalan dengan pernyataan Mafmud MD, bahwa gugatannya malah salah alamat. Ini justru membuka mata kita semua, bahwa, apa yang dilakukan KLB di Deli Serdang memang inkonstitusional. Lalu apa yang masih diperdebatkan?

Alasan Demokrasi Dibalik Kepentingan Pribadi

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PERTEMUAN BIDEN-XI JINPING PENTING DAN BAIK BAGI DUNIA

Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB

Tanpa AHY, Anies Mustahil Menang

Senin, 7 November 2022 | 15:04 WIB

Mengawal Otoritas Agama di Ruang Publik

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Siapa Yang Layak Dampingi Anies Baswedan?

Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:43 WIB

Aksi Tawuran Pelajar Cederai PTM

Minggu, 9 Januari 2022 | 20:30 WIB

Penyesalan Bus Buy The Service yang Dihentikan

Kamis, 6 Januari 2022 | 17:19 WIB

Menanti 5 Juta Anak yang Tak Berakte Perolehan Haknya

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:46 WIB

Relawan Semeru Vs Relawan Capres

Kamis, 16 Desember 2021 | 07:31 WIB

Maskapai Garuda yang Malang

Senin, 1 November 2021 | 08:51 WIB

Demokrat Tuding Megawati Lengserkan Gus Dur?

Rabu, 6 Oktober 2021 | 09:30 WIB

Judicial Review Tidak untuk AD/ART Partai

Senin, 4 Oktober 2021 | 15:35 WIB

Yusril Tak Menggali Ide Demokrasi yang Sehat

Selasa, 28 September 2021 | 12:22 WIB
X