Baca Juga: Menkes Ungkap Upaya Hadapi Omicron di Indonesia
Begitupun dalam PP 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak memerintahkan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kita berharap pengawalan ini berlangsung hingga tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang sebagai mana perintah PP ini dengan banyaknya berbagai aktifitas yang disebutkan untuk program pemulihan dan pemberdayaan yang di lakukan lintas Kementerian.
Agar ke depan dalam proses hukum, pidana sampai putusan nanti, tidak ada satupun korban yang tertinggal.*
Jasra Putra, Kadivwasmonev KPAI
Artikel Terkait
40 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kampus