LAMONGAN TODAY - Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan booster bakal dilaksanakan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.
Sampai sekarang, sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
Baca Juga: Prestasi Satgas Nemangkawi Taklukan KKB Papua
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," terang Menkes dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.
Lebih jauh Menkes mengatakan, booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, penerima booster yaitu masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan usai vaksinasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Hindia 'Secukupnya'
Menurut Menkes, saat ini sudah ada 21 juta yang masuk kategori tersebut.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua,” ucapnya dikutip dari PMJ.
“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," sambung Menkes.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Januari 2022, Aries, Taurus, dan Gemini
Sedangkan, untuk untuk jenis booster, Menkes mengaku masih menunggu rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebagai informasi, jenis booster terbagi atas dua, yaitu homologous atau menggunakan jenis vaksin yang sama. Dan heterologous atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda.