Tempat Ibadah Dilarang Tampung Jemaat Melebihi 50 Persen

- Selasa, 23 November 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi Tempat Ibadah. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Tempat Ibadah. (Foto: Istimewa).

TEROPONG POLITIK - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

PPKM level 3 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu berkenaan penerapan PPKM yang diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Velove Vexia Menikah dengan Pria Misterius

Adapun dalam aturan kedua diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Di poin A, Gereja harus membentuk Satuan Tugas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Poin B dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian melansir kutipan dari Inmendagri 62, hari ini Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Kasus KTP Elektronik Belum Berhenti, 4 Nama Kembali Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Berikutnya, yaitu ibadah dilakukan secara berjamaah atau kolektif di Gereja. Dan, juga secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” jelasnya.

Selain itu, Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Munarman Akan Segera Muncul ke Publik

"Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area Gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) Gereja. Guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes,” tulisnya.

"Kemudian enerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau pengguna Gereja yang berkumpul,” demikian poin Inmendagri 62.*

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Parafrase Membantu Meningkatkan Penulisan Konten?

Minggu, 20 November 2022 | 04:38 WIB

Lirik Lagu Bento - Iwan Fals

Sabtu, 5 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu Pilihan Yang terbaik - Ziva Magnolya

Jumat, 4 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu Cinta Separuh Jiwa - D'DIVO

Kamis, 3 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu 'Satu Tuju' - Rizky Febian dan Mahalini

Rabu, 2 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu 'Satu Tuju' - Rizky Febian dan Mahalini

Selasa, 1 November 2022 | 09:25 WIB

Polisi Hentikan Festival Musik Berdendang Bergoyang

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:32 WIB

Lirik Lagu 'Kutukan (Cinta Pertama)' - Raisa

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Daftar Hari Besar Pada Bulan November Tahun 2022

Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Lirik Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' - Yura Yunita

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu 'Tutur Batin' - Yura Yunita

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu Bidadari Tak Bersayap - Anji

Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:00 WIB
X