TEROPONG POLITIK - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
PPKM level 3 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu berkenaan penerapan PPKM yang diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Velove Vexia Menikah dengan Pria Misterius
Adapun dalam aturan kedua diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Di poin A, Gereja harus membentuk Satuan Tugas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Poin B dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian melansir kutipan dari Inmendagri 62, hari ini Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Kasus KTP Elektronik Belum Berhenti, 4 Nama Kembali Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Berikutnya, yaitu ibadah dilakukan secara berjamaah atau kolektif di Gereja. Dan, juga secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” jelasnya.
Selain itu, Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Munarman Akan Segera Muncul ke Publik
"Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area Gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) Gereja. Guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes,” tulisnya.
"Kemudian enerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau pengguna Gereja yang berkumpul,” demikian poin Inmendagri 62.*
Artikel Terkait
Lama Tak Terdengar, Munarman Akan Segera Muncul ke Publik
Permintaan Jokowi Alam Tak Dieksploitasi Berlebih, Apakah Tepat?
Pengamat: Sandiaga Uno Jadi ' Barang Bagus' untuk Pilpres 2024
Kasus KTP Elektronik Belum Berhenti, 4 Nama Kembali Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Kabar Mengejutkan, Velove Vexia Menikah dengan Pria Misterius