Black Box Mobil Pajero yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami Dikirim ke Jepang

- Jumat, 19 November 2021 | 19:10 WIB
Kepolisian Kirim Black Box Mobil Pajero Sport Vanessa Angel ke Jepang
Kepolisian Kirim Black Box Mobil Pajero Sport Vanessa Angel ke Jepang

TEROPONG POLITIK - Polres Jombang terus melakukan penyelidikan kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi).

Salah satunya dengan mengirim benda semacam kotak hitam (black box) mobil Pajero yang ditumpanginya ke Jepang.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Dalami Mafia Tanah Pembantu Nirina Zubir Rp17 Miliar, Polisi Duga Untuk Berbisnis

Menurut Rudi, dari pemeriksaan alat 'kotak hitam' tersebut nantinya akan diketahui mulai dari kecepatan mobil, pengereman, dan fitur-fitur yang aktif mobil tersebut saat mengalami kecelakaan.

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," tuturnya.

Apabila telah didapatkan, lanjut Rudi, hasilnya akan dipaparkan oleh ahli. Nantinya, keterangan ini untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka Tubagus Joddy, sang sopir.

Baca Juga: Ekonomi vs Pertahanan, Jubir Prabowo: Apa Guna Kaya Raya Jika Maling Berkeliaran

"Hasilnya itu lah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ucapnya dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang KM 672.400, Kamis 4 November 2021.

Joddy akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.*

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Parafrase Membantu Meningkatkan Penulisan Konten?

Minggu, 20 November 2022 | 04:38 WIB

Lirik Lagu Bento - Iwan Fals

Sabtu, 5 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu Pilihan Yang terbaik - Ziva Magnolya

Jumat, 4 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu Cinta Separuh Jiwa - D'DIVO

Kamis, 3 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu 'Satu Tuju' - Rizky Febian dan Mahalini

Rabu, 2 November 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu 'Satu Tuju' - Rizky Febian dan Mahalini

Selasa, 1 November 2022 | 09:25 WIB

Polisi Hentikan Festival Musik Berdendang Bergoyang

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:32 WIB

Lirik Lagu 'Kutukan (Cinta Pertama)' - Raisa

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Daftar Hari Besar Pada Bulan November Tahun 2022

Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Lirik Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' - Yura Yunita

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu 'Tutur Batin' - Yura Yunita

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Lirik Lagu Bidadari Tak Bersayap - Anji

Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:00 WIB
X